Makalah Pendidikan Kewarganegaraan Makna Pasal 30 UUD 1945

Makalah Pendidikan Kewarganegaraan

Makna Pasal 30 UUD 1945



Disusun oleh :
Nama              : Agung Saputra 
NPM              : 40112375
Kelas              : 1DC01
Mata Kuliah  : Pendidikan Kewarganegaraan



Universitas Gunadarma
2013


KATA PENGANTAR


Pertama-tama Saya ucapkan puji syukur kehadirat ALLAH SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga pembuatan makalah ini dapat diselesaikan.
Saya membuat makalah ini dengan judul “Makna Pasal 30 UUD 1945”,  Makalah ini dibuat  sebagai salah satu softskill pendidikan kewarganegaraan  semester ATA 2012/2013 .
Dalam membuat makalah ini Saya mendapat beberapa hambatan dan kesulitan. Namun atas bantuan,dan bimbingan dari semua pihak akhirnya Saya dapat menyelesaikannya. Sebelumnya Saya selaku  penulis  ingin berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu Saya dalam menyelesaikan makalah ini, terutama kepada para narasumber yang sudah memberikan keterangan dan data pendukung laporan ini.
Saya sebagai penulis  menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam pembuatan makalah dan menyadari pula bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Maka dari itu, kritik dan saran yang bersifat membangun (konstruktif) sangat Saya harapkan demi penyempurnaan di masa yang akan datang. Semoga makalah yang Saya buat dapat bermanfaat bagi kita semua. Akhir kata Saya sebagai Penyusun mengucapkan banyak terimakasih.

                                                                        Bogor, 10 Maret2013


                                                                              Agung Saputra



Daftar Isi

Kata Pengantar .............................................................................................  i
Daftar Isi .......................................................................................................  ii
Pendahuluan
           1. Latar Belakang................................................................................ 1        
           2. Maksud dan tujuan ........................................................................  1
           3. Ruang lingkup ................................................................................  1

Pembahasan Makna pasal 30 UUD 1945
            1.Pengertian hak dan kewajiban....................................................... 3
            2. Pasal 30 UUD 1945....................................................................... 4
            3.Bela negara.................................................................................... 5
Tulisan bebas jawaban pertanyaan................................................................. 11
Penutup
            3.1 Kesimpulan.................................................................................. 14
            3.2 Saran............................................................................................ 14
Daftar Pustaka


Pendahuluan
1.      Latar belakang

Latar belakang pengambilan judul “makna pasal 30 UUD 1945” karena pasal ini memuat tentang bela negara. Bela negara merupakan sikap yang sangat penting dimiliki oleh setiap warga negara. Baik itu institusi TNI dan POLRI sebagai institusi pengaman negara, ataupun peran aktif masyarakat dalam mengamankan lingkungan sekitar demi mewujudkan aksi bela negara.
Adapun bela negara yang dimaksud pada pasal ini adalah bela negara yang dilakukan oleh TNI dan POLRI serta warga negara Indonesia diatur dalam syarat – syarat yang berlaku. Dan mengenai syarat dan ketentuan serta landasan hukum yang terkait pada pasal tersebut akan dibahas lebih lanjut pada bab berikutnya.

2.      Maksud dan tujuan

Adapun maksud dan tujuan saya dalam pembuatan makalah ini, karena sesuai bunyi pasal 30 ayat 1 berbunyi “tiap – tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara” yang membuat kita mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalama usaha bela negara.
Karenanya makalah ini akan memuat makna dibalik pasal 30 UUD 1945 agar kita paham dan mengetahui bagaimana cara kita berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara guna mempertahankan dan mengamankan negara.

3.      Ruang lingkup masalah
Adapun ruang lingkup permasalahan yang dibahas pada makalah kali ini adalah sebagai berikut.
a.       Pengertian hak dan kewajiban
b.      Pasal 30 UUD 1945
c.       Pengertian bela negara
d.      Landasan hukum tentang bela negara
e.       Peran aktif masyarakat dalam mewujudkan bela negara    


Pembahasan
Makna pasal 30 UUD 1945

  1. Pengertian Hak dan Kewajiban
A.    Pengertian hak
Hak adalah segala sesuatu yang mutlak dimiliki oleh seseorang , bisa dipenuhi sesuai dengan keinginan orang tersebut. Hak sendiri dibagi menjadi 2 yaitu HAM  ( Hak asasi manusia ) yang dimiliki seorang sejak lahir seperti :
Ø  Hak asasi pribadi
Ø  Hak asasi  politik
Ø  Hak asasi hukum
Ø  Hak asasi ekonomi
Ø  Hak asasi peradilan
Ø  Hak asasi sosial dan budaya
Dan juga Hak yang didapat seseorang setelah melakukan kewajibannya, seperti contohnya seorang karyawan mendapat gaji setelah bekerja .
Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
B.     Pengertian Kewajiban
Kewajiban adalah segala sesuatu yang wajib dikerjakan dan menjadi tugas yang harus dipenuhi oleh orang tersebut. Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro).    
  1. UUD 1945 pasal 30
Pasal 30 UUD 1945 yang ada di bab XII tentang pertahanan negara menerangkan bahwa :
1)      Tiap – tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
2)      Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksananakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh tentara nasional Indonesia, dan kepolisian Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
3)      Tentara nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4)      Kepolisian Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kamanan, dan  ketertiban mayarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakan hukum.
5)      Susunan dan kedudukan tentara nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, hubungan antara kewewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisisan Republik Indonesia didalam menjalankan tugasnya, syarat – syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang – undang.
Peran yang dilakukan TNI sebagai komponen utama dalam pertahanan negara telah mengalami masa perjuangan yang sangat panjang, mulai dari merebut dan kemudian mempertahankan kemerdekaan. TNI menjadi barisan terdepan dalam menghadapi ancaman tersebut, antara lain menghadapi ancaman agresi Belanda, menghadapi ancaman gerakan separatis, seperti APRA, RMS, PRRI/Permesta, Papua Merdeka, PKI, dan lain sebagainya.
Kepolisian Republik Indonesia sebagai komponen utama dalam keamanan telah melakukan upaya membela negara terutama yang berkaitan dengan ancaman yang mengganggu keamanan dan keter tiban masyarakat, seperti kerusuhan, penyalahgunaan narkotik, dan konflik antarmasyarakat. Ancaman keamanan pada saat ini yang paling utama dan harus dihadapi Polri adalah ancaman teroris, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Kita sudah menyaksikan bagaimana teroris mengoyak-ngoyak keamanan dan ketertiban masyarakat Indonesia. Jika hal tersebut dibiarkan maka akan meng ganggu keselamatan dan keamanan negara.
Contoh lain yang dilakukan Polri dalam upaya bela negara, antara lain:
  1. mendukung tetap tegaknya negara kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
  2. Melakukan penyuluhan kesadaran hukum bagi warga negara;
  3. Melakukan pengaturan lalu lintas dan memberikan pengayoman keamanan bagi warga negara;
  4. Memberikan perlindungan keamanan dari berbagai tindak kejahatan terhadap warga negara;
  5. Melakukan proses penyidikan dan penyelidikan terhadap berbagai tindak kejahatan.
  1. Bela Negara
A.    Pengertian Bela Negara
Bela negara adalah sikap dan prilaku bangsa yang mencerminkan sikap cinta tanah air yang sesuai dengan pancasila dan UUD 1945 yang bertujuan menjaga persatuan dan kesatuan negara seutuhnya. Setiap warga negara berhak dan wajib membela negara sesuai dengan syarat - syarat yang berlaku.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Tanggal 19 Desember ditetapkan sebagai Hari Bela Negara ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2006.
B.     Dasar hukum bela negara
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
  • Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
  • Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
  • Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
  • Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
  • Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
    Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
  • Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Adapun unsur – unsur  bela negara :
  • Cinta Tanah Air
  • Kesadaran Berbangsa & bernegara
  • Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
  • Rela berkorban untuk bangsa & negara
  • Memiliki kemampuan awal bela negara
C.     Peran Masyarakat dalam bela negara
Peran serta masyarakat dalam upaya pembelaan negara berlangsung sejak masa awal kemerdekaan. Keterlibatan warga negara dalam pembelaan negara adalah sebagai berikut:
a.       Dibentuknya kelaskaran rakyat, kemudian dikembang kan menjadi barisan cadangan pada periode perang kemerdekaan ke-1.
b.      Pasukan Perang Gerilya Desa (Pager Desa) termasuk mobilisasi Pelajar (Mobpel) sebagai bentuk per kembangan dari barisan cadangan. Pada periode perang kemerdekaan ke-2.
c.       Pada 1958-1960, muncul Organisasi Keamanan Desa (OKD) dan Organisasi Perlawanan Rakyat (OPR) yang merupakan bentuk kelanjutan Pager Desa.
d.      Pada 1961 dibentuk pertahanan sipil (Hansip), Wanra, dan Kamra sebagai bentuk penyempurnaan dari OKD/OPR.
e.       Perwira cadangan yang dibentuk sejak 1963.
Kemudian, berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 1982, ada organisasi yang disebut rakyat terlatih yaitu Wanra yang membantu pertahanan dan Kamra yang membantu keamanan dan anggota per lindungan masyarakat.
Berbagai upaya bela negara juga dapat dilakukan melalui organisasi maupun individu. Upaya bela negara tidak hanya berperang, tetapi mengharumkan nama bangsa Indonesia di luar negeri pun disebut bela negara. Misalnya, yang dilakukan oleh para atlet olahraga yang berlaga dalam olimpiade. Kita bisa ikut bangga jika ada atlet Indonesia menjadi juara dalam kejuaraan antarnegara atau kejuaraan dunia. Kebanggaan dan keha ruan kita bertambah ketika sang saka Merah Putih berkibar dengan gagah di antara bendera negara-negara lain.
Selain itu secara organisasi, bela negara dapat dilakukan melalui pengiriman Tim SAR Indonesia untuk mencari dan menolong korban bencana alam. Kita pernah menyaksikan bagaimana peran Tim SAR, PMI, dan para medis dalam menanggulangi dampak bencana alam dan korban tsunami di Nanggroe Aceh Darussalam. Selain secara organisasi, individu-individu sebagai warga negara juga dapat berperan membela negara dalam tindakan, menjunjung nasionalisme, patriotisme, serta membela Pancasila dan UUD 1945. Berbagai upaya pembelaan terhadap negara dan mewujudkan keamanan dapat dilakukan warga negara dalam semua aspek kehidupan.
Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 Pasal 5, menegas kan bahwa pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahan kan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah dan menjadi tanggung jawab segenap bangsa. Oleh karena itu, ancaman terhadap sebagian wilayah Indonesia merupakan ancaman bagi seluruh wilayah Indonesia.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka keikutsertaan segenap warga negara dalam upaya pembelaan negara bukan hanya dalam lingkup nasional, tetapi juga dalam lingkungan terdekat tempat kita tinggal. Artinya, menjaga keutuhan wilayah lingkungan kita tidak dapat dipisahkan dari keutuhan wilayah negara secara keseluruh an. Oleh karena itu, sebagai pelajar kita harus ikut berpartisipasi dalam membela negara di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.

Ø          Lingkungan Keluarga

Anggota keluarga yang terdiri atas ayah, ibu, anak, serta orang lain yang menjadi bagian dari keluarga harus melaksanakan kewajiban nya dengan baik dan sungguhsungguh agar mendapatkan haknya sesuai kewajiban yang telah dilakukannya. Misalnya, ayah/ibu mencari nafkah dan mengurus rumah tangga, anak-anak belajar dengan sungguh-sungguh, serta pembantu mengerjakan pekerjaan di rumah dengan baik.

Ø          Lingkungan Sekolah

Warga sekolah (civitas akademika) menghormati kepemimpinan kepala sekolah dengan cara melak sanakan kewajibannya, antara lain sebagai berikut.
  1. Siswa belajar dengan baik dan memenuhi unsur wajib belajar secara akademik.
  2. Siswa menaati tata tertib sekolah atau berdisiplin.
  3. Guru mendidik siswa dengan baik, di antaranya pendidikan damai dan penyelesaian konflik tanpa kekerasan, serta mengacu pada tujuan yang akan dicapai, baik kompetensi siswa maupun kurikulum.
  4. Staf tata usaha melaksanakan tugas dengan baik dengan men dokumen tasikan administrasi dengan tertib.
  5. Penjaga sekolah melaksanakan tugasnya dengan baik.

Ø          Lingkungan Masyarakat dan Negara
Perilaku di masyarakat memperlihatkan bela negara disesuaikan dengan tuntutan dan kebiasaan masyarakat setempat. Misalnya, mengikuti segala kegiatan dengan berpartisipasi mengelola lingkungan yang kondusif dan mendukung kebijakan pemerintah setempat. Bidang hukum, yaitu dengan cara berperilaku yang tidak melanggar tata tertib yang berlaku.
Dalam bidang ekonomi dapat berpartisipasi meningkatkan kemakmuran di lingkungan masyarakat dengan cara menjadi anggota koperasi dan tidak melakukan kecurangan dalam perekonomian. Di bidang sosial budaya, mampu menunjukkan nilai budaya terbaik sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Bidang pertahanan dan keamanan dapat berbentuk menjaga keamanan lingkungan, seperti ikut ronda malam. Kepedulian terhadap alam, di antaranya tidak mela kukan perbuatan yang dapat merusak keseim bangan alam, seperti penebangan pohon sewenang-wenang dan mendirikan bangunan seenaknya.


  
 
Tulisan Bebas

1.      Jelaskan tujuan pendidikan nasional
Sebagaimana tercantum dalam UUD1945 Bab XII pasal 31 ayat 3 menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.” dan pasal 31 ayat 5 menyatakan bahwa Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”
Itu artinya pemerintah berusaha membuat sistem pendidikan yang sesuai dengan bangsa indonesia yang berlandaskan agama guna meujudkan cita – cita nasional  yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa agar nantinya negara dapat mewujudkan pula kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat di indonesia.
Pendidikan nasional juga dibuat untuk tujuan menciptakan manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab sehingga manusia tersebut bisa bersaing didunia kerja ataupun pendidikan tinggi pada nantinya.

2.      Jelaskan pengertian bela negara dalam konteks berbangsa dan bernegara
Bela negara adalah sikap dan prilaku bangsa yang mencerminkan sikap cinta tanah air yang sesuai dengan pancasila dan UUD 1945 yang bertujuan menjaga persatuan dan kesatuan negara seutuhnya.
Adapun hal – hal yang dapat menumbuhkan sikap bela negara khususnya dalam konteks berbangsa dan bernegara seperti :
Ø  Cinta Tanah Air
Artinya kita mencintai dan menghargai tanah air kita ( indonesia ) sebagai tanah kelahiran yang wajib dijunujung tinggi kehormatannya.
Ø  Kesadaran Berbangsa & bernegara
Artinya kita sadar atas perbuatan kita yang menyangkut konteks berbangsa dan bernegara seperti kita mengikuti pemilihan presiden, mematuhi peraturan negara dan ikut serta dalam mewujudkan cita – cita bangsa. 
Ø  Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
Artinya kita yakin dan memahami pancasila sebagai ideologi bangsa kita, mengamalkan pancasila dalam kehidupan sehari – hari, dan tidak terprovokasi oleh pihak yang coba mendoktrin ideologi lain.
Ø  Rela berkorban untuk bangsa & negara
Artinya semua yang kita lakukan untuk membela negara kita harus dilakukan dengan kesadaran dan keikhlasan diri, sehingga kita bisa tetap menjaga kehormatan bangsa dan negara.
3.      Jelaskan tujuan pendidikan kewarganegaraan diperguruan tinggi
Ø Agar para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas.
Ø Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara.
Ø Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan betanggung jawab.
4.      Jelaskan kompetensi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan
Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nesional menjelaskan bahwa “pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara warga negara dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.”
Pendidkan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku yang:
Ø  Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Ø  Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ø  Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Ø  Besifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
Ø  Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.
5.      Jelaskan pengertian pendidikan kewiraan
Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa di setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Kep. Mendikbud No. 056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa menetapkan bahwa “Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi”.
Dengan penyempurnaan kurikulum tahun 2000, menurut Kep. Dirjen dikti No. 267/Dikti/2000 materi Pendidikan Kewiraan disamping membahas tentang PPBN juga dimembahas tentang hubungan antara warga negara dengan negara. Sebutan Pendidikan Kewiraan diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan warga negara dengan negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).


Penutup
1.      Kesimpulan
Tiap – tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara baik itu TNI, POLRI, ataupun masyarakat pada umumnya. Semuanya memiliki cara untuk melakukan aksi bela negara. Yang terpenting adalah semua memiliki rasa cinta tanah air, rasa menghormati dan memiliki negara kesatuan republik indonesia.

2.      Saran
Lakukan aksi bela negara sesuai dengan kemapuan yang kita bisa yang terpenting jangan mudah terprovokasi omongan pihak luar yang ingin memecah persatuan kita dan waspadai ancaman yangdatang baik dari bangsa sendiri ataupun dari pihak luar.    


Daftar pustaka

Widianto Edi.2010. Hak dan kewajiban warga negara dalam UUD1945 pasal 30. http://edywidianto.blogspot.com/2010/02/hak-dan-kewajiban-warga-negara-dalam.html. Diunduh tanggal 9 Maret 2013
Wikipedia. Bela negara. http://id.wikipedia.org/wiki/Bela_negara. Diunduh tanggal 9 Maret 2013
Deva. Latar belakang, maksud, tujuan pendidikan kewarganegaraan. http://devalove.wordpress.com/2010/02/08/latar-belakangmaksud-dan-tujuan-pendidikan-kewarnegaraan/. Diunduh tangal 9 Maret 2013
Jaya Wilan. 2012. Peran serta dalam usaha bela negara. http://blogwilanjaya.blogspot.com/2012/08/peran-serta-dalam-usaha-bela-negara.html. Diunduh tanggal 9 Maret 2013



 


 

 






 





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah - Reformasi

Review Anime : Chihayafuru

Review: 7 Anime Remaja terbaik yang pantas di tonton