Postingan

Menampilkan postingan dari 2015

Desain Tata Letak Sirkuit

Materi berikutnya setelah kita mempelajari desain industri adalah desain tata letak sirkuit. Dasar hukum yang digunakan untuk membahas materi kali ini adalah UU no 32 tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu ( bisa dilihat disini ) 1. Pengertian  Pada pasal 1 UU no 32 tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu dijelaskan  1.  Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi,  yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan  semikonduktor yang dimaksudkan untukmenghasilkan fungsi elektronik.  2.  Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk  persiapa

Desain Industri

Selamat pagi, kali ini kita akan membahas mengenai desain industri. Dasar hukum mengenai desain industri sendiri ada pada Undang - Undang No.31 tahun 2000 ( bisa di download disini ) 1. Pengertian Desain Industri Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis  atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang  berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam  pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Jadi desain industri berkaitan dengan desain atau rancangan dari suatu produk yang diproduksi 2. Lingkup Desain Industri Menurut situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang beralamat di http://www.dgip.go.id/ Desain industri yang mendapat perlindungan adalah: a. Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama atau berbeda dengan pengung

Waralaba

Hari sabtu saatnya kita belajar kembali tentang hukum perburuhan. Kali ini kita akan membahas tentang waralaba. Siapa yang tidak tahu dengan waralaba itu loh acara yang dipandu oleh grup lawak dengan anggota eko, akri dan parto. Sedikit diluar konteks acara yang dimaksud adalah ngelaba bukan waralaba, lalu apa sih waralaba itu sebenarnya? apa termasuk salah satu acar tv juga?  1. Dasar hukum  Dasar hukum dari waralaba ada 2. Yaitu Pemerintah RI No. 42 2007 Tentang Waralaba dan Peraturan Menteri No.31 2008 Tentang Waralaba. Secara umum isi dari ke 2 undang - undang tersebut sama, hanya saja Peraturan Menteri No.31 2008 Tentang Waralaba lebih menyempurnakan undang - undang sebelumnya. Jadi di blog ini kita akan menggunakan Peraturan Menteri No.31 2008 Tentang Waralaba sebagai bahan pembahasan.  2. Sejarah waralaba di Indonesia  Waralaba di Indonesia sendiri mulai muncul di tahun 1950 melalui usaha dealer motor. Awalnya pemilik waralaba hanya sebagai penyalur saja lalu pada tahun 1970 war

Rahasia Dagang

Minggu pagi saatnya kita kembali mempelajari tentang hukum perburuhan. Kali ini kita akan mempelajari tentang rahasia dagang. Kita akan berpatokan menurut website Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya akan disingkat DJHKI) yang membahas rahasia dagang.  1. Dasar hukum Menurut website DJHKI dasar hukum dari rahasia dagang adalah  Perlindungan atas rahasia dagang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD) dan mulai berlaku sejak tanggal 20 Desember 2000. Artinya kita dapat referensi baru UU No. 30 tahun 2000. Bisa kalian download disini 2. Pengertian  Di dalam pasal 1 ayat 1 UU No.30 tahun 2000 dijelaskan   Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Jadi setiap usaha memiliki rahasia dagangnya. Contoh sederhana suatu rumah makan memiliki resep rahasia untuk menuny

Hak Merk

Selamat pagi semua. Hari ini kita akan melanjutkan pembahasan mengenai hukum perburuhan. Kali ini materi yang akan kita bahas adalah merk. Kita akan menggunakan UU no 15 tahun 2001 sebagai pedoman dalam pembahasan kali ini.  1. Pengertian dan Jenis Merk Berdasarkan UU no. 15 tahun 2001 pasal 1 ayat 1 menyebutkan  Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Jadi bisa dikatakan merk ini sendiri merupakan simbol yang menjadi pembeda dari perusahaan 1 dengan yang lainnya. Sedangkan dari pasal 1 ayat 2-4 menerangkan merk itu ada beberapa jenis seperti > Merk Dagang >Merk Jasa > Merk Kolektif 2. Persyaratan & Pendaftaran Merk Persyaratan dalam pendaftaran merk sendiri diatur dalam Pasal 7 sampai pasal 12, berikut pasal 7 ayat 1 menyatakan (1)  Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepad

PROSEDUR PENERIMAAN DAN PEMERIKSAAN FORMAL PERMINTAAN PATEN

Kali ini kita akan membahas tentang prosedur penerimaan dan pemeriksaan formal permintaan paten.  1. Prosedur  penerimaan  dan  pemeriksaan  formal permintaan paten Kita akan membahas tentang prosedur permintaan paten kali ini, sebagai referensi lihat UU no 14 tahun 2001 tentang paten di post sebelum - sebelumnya nya ada linknya (modus buat nambah - nambahin page view) silakan dicari. Langsung saja ada beberapa prosedur dalam permintaan paten  1.    Permohonan pendaftaran hak Paten dapat dilakukan sendiri atau melalui konsultan paten selaku kuasa. 2.    Pendaftaran hak paten di Indonesia menganut sistem “First-to-File”.Artinya siapa yang pertama daftar itu yang pertama dicatat. Jika masih kurang jelas silakan lihat post sebelumnya saya sudah membahas ini.  3.    Cara pemeriksaannya menggunakan Sistem Pemeriksaan-Ditunda dengan tahapan  a.    Pemeriksaan syarat-syarat administratif; b.    Pemeriksaan substantif. 4.    Pemberian hak paten dilakukan atas dasar permintaan. Nah permintaan i

PERAN INFORMASI PATEN DALAM MEMASYARAKATKAN PATEN

Selamat pagi... Sekarang sudah hari sabtu dan artinya saatnya update materi terbaru tentang hukum perburuhan. Kali ini kita akan membahas peran informasi paten dalam memasyarakatkan paten. Judulnya cukup panjang tapi intinya kita akan membahas tentang paten tetapi berbeda dari bahasan di post Saya sebelumnya. Langsung saja kita bahas saja bahasan yang pertama  1. Pokok - pokok peranan informasi paten  Nah kali ini kita akan membahas mengenai informasi paten. Informasi paten adalah informasi dari suatu invensi yang diajukan permohonan patennya. Masih ingat kan apa itu invensi? Invensi adalah penemuan dalam bidang teknologi. Terus invensi yang sudah ada informasinya ini apakah invensi yang sudah didaftarkan patennya saja ? Jawabnya tidak. Invensi yang sudah memiliki informasi paten ini adalah invensi yang masih dalam proses ataupun sudah disetujui patennya.  Daritadi membahas informasi paten terus, fungsinya buat apa ya? Informasi paten ini akan dicantumkan pada dokumen paten. Dokumen pa

Dasar Pokok Alih Teknologi

Selamat hari libur untuk kalian semua (yang) libur. Pertama - tama Saya ucapkan selamat untuk wisudawan/wati Universitas Gunadarma yang hari ini wisuda, Saya pasti juga akan menyusul wisuda juga tahun ini *optimis* . Kali ini kita akan belajar mengenai dasar pokok alih teknologi.  Sama seperti biasanya kalian download terlebih dahulu PP No.20 tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual Serta Hasil Kegiatan  Penelitian Dan Pengembangan Oleh Perguruan Tinggi Dan Lembaga Penelitian Dan Pengembangan sebagai dasar kita belajar tentang materi itu hari ini. Langsung saja kalian bisa mendownloadnya di sini   1. Pengertian Umum  Berdasarkan yang tertulis di PP No. 20 tahun 2005 alih teknologi adalah  Alih  teknologi  adalah  pengalihan  kemampuan  memanfaatkan  dan menguasai  ilmu pengetahuan  dan  teknologi  antar  lembaga,  badan atau  orang,  baik  yang  berada dalam  lingkungan  dalam  negeri maupun  yang  berasal  dari  luar  negeri  ke  dalam negeri  atau sebaliknya. Jadi penga

Lisensi, Pembatalan Paten dan Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah

Sebelumnya kita sudah mempelajari tentang Jangka Waktu & Ruang Lingkup Hak Paten dan Pemeriksaan Permintaan Paten. Buat yang ketinggalan bisa kalian baca di sini   Sekarang kita akan membahas tentang Lisensi, Pembatalan Paten dan Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah. Sebelumnya tidak bosan - bosannya Saya mengingatkan kalau untuk bahasan kali ini kita berpengang pada UU. No. 14 tahun 2001 tentang hak paten jadi pastikan kalian sudah mendownload UU tersebut ya. Masih belum didownload juga silakan download di sini Lisensi Paten  Lisensi paten dibahas pada pasal 69­ sampai pasal 87 UU No. 14 Tahun 2001. Disana dibahas segala hal tentang lisensi paten. Secara garis besarnya lisensi paten dibagi menjadi 2  Lisensi Sukarela (voluntary license)  Lisensi Sukarela terdapat dalam pasal 69 - 73. Dalam hal ini pemberian lisensi dilakukan oleh pihak - pihak yang menjalin kesepakatan antara si pelisensi dan pemegang hak paten.  Lisensi Wajib Lisensi wajib sendiri dalam penyerahannya dilakukan oleh

Jangka Waktu & Ruang Lingkup Hak Paten serta Pemeriksaan Permintaan Paten

Gambar
Pada post sebelumnya kita membahas tentang banyak hal mengenai hak paten. Supaya tidak ketinggalan bisa kalian baca post sebelumnya di sini   Sekarang kita akan membahas mengenai jangka waktu paten, seperti sebelumnya jangan lupa kalian berpegangan pada UU. No 14 tahun 2001 tentang hak paten yang juga bisa kalian baca di sini . Kembali ke topik kali ini berapa lama sih jangka waktu hak paten terhadap suatu invensi tersebut? Berdasarkan undang - undang yang disebutkan diatas di pasal 8 ayat 1 disebutkan  Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.  Itu artinya sudah cukup jelas kan? berapa lama jangka waktu mengenai hak paten tersebut. Lalu bagaimana dengan paten sederhana yang dibahas pada post sebelumnya ? Diatur dalam pasal 9 yang menyatakan bahwa:  Secara umum produk atau alat yang dilindungi, diperoleh dalam waktu yang relatif singkat, dengan cara yang sederhana, dengan biaya yang r

Obyek & Subyek Hak Paten Serta Sistem Pendaftaran Hak Paten dan Pengalihan Hak Paten

Selamat sore, kali ini kita akan membahas mengenai Objek dan Subjek Hak Paten. Sebelumnya kalian lebih baik membaca terlebih dulu mengenai apa itu hak paten di post ini.   Sama seperti sebelumnya karena banyaknya pasal dari UU. No. 14 tahun 2001 mengenai hak paten yang tidak mungkin saya paparkan disini, undang - undang itu dapat kalian baca di sini.   1. Objek Paten   Di dalam undang - undang tersebut terkutip suatu pernyataan Objek Paten Sederhana tidak mencakup proses, penggunaan, komposisi, dan produk yang merupakan product by process. Objek Paten Sederhana hanya dibatasi pada hal -hal yang bersifat kasat mata(tangible), bukan yang tidak kasat mata (intangible). Di beberapa negara, seperti di Jepang, Amerika Serikat, F ilipina, dan Thailand, pengertian Paten Sederhana disebut utility model, petty patent, atausimple patent, yang khusus ditujukan untuk benda (article) atau alat (device). Yang artinya hak paten ini tidak dapat diberikan kepada proses pra produksi dari suatu produk yan

Kata Ganti Orang Tunggal Pertama Dalam Bahasa Jepang (watashi + jibun)

Gambar
Yo  Minna ! Gimana belajar bahasa jepang nya ? apakah sudah menguasai  hiragana  dan  katakana  yang saya berikan kemarin ? atau sudah ada yang menyerah T.T jangan dong , karena bahasa jepang adalah salah satu bahasa yang greget *Mad Dog Style dan menyenangkan untuk dipelajari, jadi semangat (^o^)9.  Pada kesempatan kali ini kita akan bersama - sama belajar perbedaan kata ganti orang tunggal pertama seperti watashi, watakushi, dan boku . pembelajaran kali ini sangat penting karena kita bisa mengetahui kapan kita memakai watashi , watakushi , dan kapan memakai boku. Dalam kesempatan kali ini juga kita sudah mulai membuat kalimat sederhana jadi Lets start!  Pertama - tama pasti kalian sudah tidak asing dengan kata watashi ( わたし ) yang sering kalian gunakan ketika menulis / berbicara contohnya :  わたし は アグン です。 watashi wa Agung desu.  Saya adalah Agung.  atau kalau lebih lengkapnya :  わたし の なまえ は アグン です。 watashi no namae wa agung desu.  Nama saya adalah Agung.  Kedua kalimat di atas biasan