Pemegang dan Pembatasan Hak Cipta

Pada post sebelumnya kita belajar tentang fungsi dan sifat hak cipta itu sendiri. Nah tertarik membuat suatu karya untuk dikomersilkan dan didaftarkan sebagai hak cipta kalian? Nah sekarang saatnya belajar tentang pemegang dan pembatasan hak cipta. 

Pada pasal 5 - 13 UU Hak Cipta no. 19 tahun 2002 membahas tentang pemegang hak cipta. Berhubung pasalnya banyak silakan download dan baca secara mandiri di link ini


Sekarang kita bahas satu persatu pasal tersebut. 

Pasal 5 
Menerangkan bahwa yang menjadi pencipta itu adalah orang yang mendaftarkan hasil karyanya terlebih dulu ke Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal atau nama kalian diakui dalam karya kalian dengan bukti tertulis. Jadi jangan sampai kalian sudah membuat karya yang bagus lalu dikomersilkan lupa didaftarkan karyanya sebagai hak cipta kalian karena nantinya jika orang lain mencontek karya kalian itu maka kalian tidak bisa menuntut orang yang mencontek itu.

Pasal 6 - 7 
Menjelaskan jika kita membuat karya bersama secara kelompok yang mendapat hak atas ciptaan karya tersebut adalah orang yang memimpin kelompok tersebut. Lalu bagaimana jika kita yang merancang lalu membuat karya bersama tapi yang memimpin kelompok itu teman kita? mending kerjain sendiri aja ya , eh jangan begitu. Dijelaskan juga semisal kita yang merancang karya tersebut tapi yang memimpin pengerjaan secara kelompok itu teman kita, kita yang merancang dianggap sebagai pemegang hak cipta karya tersebut. 

Contohnya begini seorang drummer memegang hak cipta atas lagu ciptaannya yang dinyanyikan di bandnya. Meskipun yang menyanyikan vokalisnya yang dianggap pemimpin band tersebut. 

Pasal 8-9
Nah di 2 pasal ini agak mirip dengan pasal 6 -7 pembahasannya. Hanya saja di pasal 8 dan 9 membahas tentang bagaimana kalau suatu karya dikerjakan karena pesanan atau berhubungan dengan pekerjaan dinas lalu siapa yang mendapat hak ciptanya? 

Jika terjadi seperti itu maka pembuat pesanan yang berhubungan dengan dinas itu dianggap sebagai pencipta dan dinas yang terkait itu menjadi pemegang hak cipta. Jadi kedua - duanya mempunyai hak cipta atas karya tersebut. 

Misalkan suatu badan hukum mengklaim suatu hasil karya yang tidak disebutkan penciptanya maka badan hukum tersebutlah pemegang hak ciptanya. 

Pasal 10 - 11 
Di pasal ini dibahas mengenai benda yang tidak diketahui penciptanya. Nah misalkan begini ada suatu benda peninggalan sejarah yang tidak diketahui penciptanya maka negara menjadi pemegang hak cipta atas benda tersebut. Makanya jika ada benda atau peninggalan sejarah harus dilestarikan karena negara yang memiliki hak cipta atas peninggalan tersebut.

Bukan hanya peninggalan tapi cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan,
koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya menjadi milik bersama jadi jika ada orang lain selain WNI (warga negara indonesia) yang ingin memperbanyak karya tersebut harus izin dulu kepada dinas terkait. Jangan sampai karya seperti batik dan kesenian lain diakui oleh negara sebelah. 

Pasal 12
Dipasal ini dijelaskan secara spesifik lagi mengenai Dalam Undang- undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu  pengetahuan, seni, dan sastra seperti contohnya arsitektur, seni rupa, batik dan lain - lain dijelaskan di pasal ini. 

Pasal 13
Di pasal ini dijelaskan apa - apa saja yang tidak bisa dihak ciptakan seperti: 
a.  hasil rapat terbuka lembaga - lembaga Negara;
b.  peraturan perundang - undangan;
c.  pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
d.  putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
e.  keputusan badan arbitrase atau keputusan badan - badan sejenis lainnya. 

Sekarang kita masuk ke pembatasan hak cipta

Pasal 14 - 16
Pada pasal ini membahas tentang apa saja yang tidak termasuk pelanggaran hak cipta. Jadi jika seorang memperbanyak atau mempublikasikan karya orang lain dengan izin dari si pemegang hak cipta maka hal itu tidak termasuk melanggar hak cipta seperti untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah yang tidak merugikan si Pencipta. 

Pasal 17
Pemerintah melarang Pengumuman setiap Ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan Pemerintah di bidang agama, pertahanan dan keamanan Negara, kesusilaan, serta ketertiban umum setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta.

Pasal 18
Pasal 18 ini membahas tentang pengumuman suatu ciptaan yang berkaitan dengan pemerintahan tidak perlu meminta izin lagi kepada pencipta tapi si Pencipta ini mendapat bayaran yang layak, 


Post selanjutnya kita akan membahas tentang moral dalam hak cipta. Terima kasih sudah mengunjungi Agung Networks hari ini. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah - Reformasi

Review Anime : Chihayafuru

Review: 7 Anime Remaja terbaik yang pantas di tonton