Pendaftaran Hak Cipta Hak Moral (Moral Rights) dan Jangka Waktu Pemilikan Hak Cipta


Pada post sebelumnya kita membahas mengenai pemegang dan pembatasan hak cipta (bisa dilihat di sini) . Pada kali ini kita akan membahas hak moral dari pencipta. Sama seperti sebelumnya kalian bisa membaca dahulu UU Hak Cipta no. 19 tahun 2002 di sini
Pasal 24

Di pasal ini membahas hak moral yang dimiliki oleh si Pencipta dalam hal ini seperti etika yang dimiliki oleh orang yang mempublikasikan karyanya. Si Pencipta boleh menuntut namanya dicantumkan di karya yang dipublikasikan. Ketika hak atas karya tersebut dialihkan ke ahli warisnya maka harus mengikuti peraturan yang berlaku. 

Pasal 25
Di pasal ini dibahas mengenai  Informasi elektronik tentang informasi manajemen hak Pencipta tidak boleh ditiadakan atau diubah.

Pasal 26 
Pada pasal ini membahas tentang penjualan hak cipta. Yang menjadi point penting di pasal ini adalah setiap hak cipta yang dijual seluruhnya tidak dapat dijual untuk kedua kalinya kembali. 

Pasal 29 - 32
Menjelaskan tentang jangka waktu kepemilikan hak cipta berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun.

Pasal 35 - 44 
Pasal ini membahas bagaimana cara pendaftaran hak cipta yang dilakukan Direktorat Jenderal  yang menyelenggarakan pendaftaran Ciptaan dan dicatat dalam DaftarUmum Ciptaan sesuai dengan peraturan yang tertulis di pasal tersebut.

Di post berikutnya kita akan membahas tentang Tujuan  Konvensi  Internsional  Tentang  Hak. Terima kasih sudah berkunjung hari ini di Agung Networks. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah - Reformasi

Review Anime : Chihayafuru

Review: 7 Anime Remaja terbaik yang pantas di tonton