Tujuan Konvensi Internsional Tentang Hak

Sekarang kita membahas tentang tujuan  konvensi  internasional tentang  hak. Kota bahas terlebih dulu apa itu konvensi. Konvensi adalah persetujuan atau kesepakatan antara 2 pihak atau lebih bisa negara, pemerintah maupun perorangan. Nah Hak cipta ini sendiri ada konvensinya juga oleh beberapa negara di dunia loh. Sekarang akan kita bahas satu - persatu. 

 1. Konvensi Bern 1 Januari 1886

Konvensi ini memuat 3 prinsip dasar yaitu 
  • Prinsip national treatment
Ciptaan yang berasal dari salah satu negara peserta perjanjian harus mendapat perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti diperoleh ciptaan seorang pencipta warga negara sendiri.

  • Prinsip automatic protection
Pemberian perlindungan hukum harus diberikan secara langsung tanpa harus memenuhi syarat apapun (no conditional upon compliance with any formality).

  • Prinsip independence of protection
Bentuk perlindungan hukum hak cipta diberikan tanpa harus bergantung kepada pengaturan perlindungan hukum negara asal pencipta.

2. Konvensi Hak Cipta Universal 1955
Konvensi ini sendiri adalah hasil kerja PBB dan UNESCO, yang menjadi salah satu point penting di konvensi ini sendiri adalah penyelesaian sengketa yang tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat ,dapat diajukan ke Mahkamah Internasional

3. Beberapa konvensi lainnya 
  • Convention for the Protection of Performers, Producers of  Phonogram and Broadcasting Organization (Rome Convention/Neighboring Convention)
  • Convention for the Protection of Producers of  Phonogram Againts Unnauthorized Duplication of their Phonograms (Geneva Convention 1971)
Ingin membaca lebih lengkapnya lagi bisa kalian baca di sini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah - Reformasi

Review Anime : Chihayafuru

Review: 7 Anime Remaja terbaik yang pantas di tonton