PERAN INFORMASI PATEN DALAM MEMASYARAKATKAN PATEN

Selamat pagi... Sekarang sudah hari sabtu dan artinya saatnya update materi terbaru tentang hukum perburuhan. Kali ini kita akan membahas peran informasi paten dalam memasyarakatkan paten. Judulnya cukup panjang tapi intinya kita akan membahas tentang paten tetapi berbeda dari bahasan di post Saya sebelumnya.
Langsung saja kita bahas saja bahasan yang pertama 

1. Pokok - pokok peranan informasi paten 
Nah kali ini kita akan membahas mengenai informasi paten. Informasi paten adalah informasi dari suatu invensi yang diajukan permohonan patennya. Masih ingat kan apa itu invensi? Invensi adalah penemuan dalam bidang teknologi. Terus invensi yang sudah ada informasinya ini apakah invensi yang sudah didaftarkan patennya saja ? Jawabnya tidak. Invensi yang sudah memiliki informasi paten ini adalah invensi yang masih dalam proses ataupun sudah disetujui patennya. 

Daritadi membahas informasi paten terus, fungsinya buat apa ya? Informasi paten ini akan dicantumkan pada dokumen paten. Dokumen paten inilah yang nantinya akan menjadi bahan evaluasi apakah paten tersebut layak atau tidak mendapatkan paten. 

Bagian utama dari dokumen paten ada 2 yaitu :

Cover page 
Berisi :
- Data-data administrasi proses paten yg dijalani (Bibliographic Information)
- Data-data legal yang berhubungan dengan proses permohonan paten.
- Abstrak, gambar publikasi invensi, 
- Jumlah klaim dan gambar.

Spesification page
Berisi:   
I.  Judul 
II. Bidang Teknik Invensi
III. Latar Belakang Invensi
IV. Ringkasan Invensi
V. Uraian Singkat Gambar (bila ada)
VI. Uraian Lengkap Invensi
VII. Klaim
VIII. Abstrak
IX. Gambar dan/atau Grafik (bila ada) 

Dari sekian banyak point diatas yang penting menurut Saya adalah klaim. Mengapa demikian? Klaim berisi: 
 Bagian paling penting dlm spesifikasi 
 Batas hak perlindungan yang diminta oleh inventor/pemohon
 Berisi fitur-fitur yg khas dari invensi
 Fokus pada hal baru yg ditemukan 

2. Memasyarakatkan system paten
Bahasan berikut ini cukup menarik. Sebelumnya kita baca dahulu berita dari liputan6.com disini 
Seperti yang dikutip dari berita di atas 
Hingga kini, masih sedikit kekayaan bangsa Indonesia yang dipatenkan di UNESCO, organisasi pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dengan demikian, akan semakin banyak kekayaan bangsa yang bisa diklaim negara lain suatu saat nanti.
Bisa kita bayang jikalau nantinya banyak budaya kita yang diklaim oleh bangsa lain. Tetapi artian lain dari memasyarakatkan sistem paten ini juga bisa berarti kita harus mematenkan setiap karya kita. Apa tujuannya agar nantinya bangsa kita memiliki orang - orang yang karyanya diakui dan dilindungi oleh bangsa lain dan tentunya kita akan disebut sebagai bangsa penemu bukan peniru. 

3. Pembinaan dan bantuan kepada para penemu
Yang satu ini masih ada kaitannya dengan bahasan kedua tadi. Cara yang dilakukan pemerintah untuk memasyarakatkan paten salah satunya dengan memberikan pembinaan dan bantuan kepada para penemu. Seperti contohnya program penelitian bagi para dosen, atau program kreatifitas mahasiswa. Jadi penemu bukan berarti seorang penemu yang memakai jas lab putih panjang saja tetapi seluruh masyarakat yang ingin membuat karya dan teknologi baru disebut penemu. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah - Reformasi

Review Anime : Chihayafuru

Review: 7 Anime Remaja terbaik yang pantas di tonton