Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2015

Desain Tata Letak Sirkuit

Materi berikutnya setelah kita mempelajari desain industri adalah desain tata letak sirkuit. Dasar hukum yang digunakan untuk membahas materi kali ini adalah UU no 32 tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu ( bisa dilihat disini ) 1. Pengertian  Pada pasal 1 UU no 32 tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu dijelaskan  1.  Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi,  yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan  semikonduktor yang dimaksudkan untukmenghasilkan fungsi elektronik.  2.  Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk  persiapa

Desain Industri

Selamat pagi, kali ini kita akan membahas mengenai desain industri. Dasar hukum mengenai desain industri sendiri ada pada Undang - Undang No.31 tahun 2000 ( bisa di download disini ) 1. Pengertian Desain Industri Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis  atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang  berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam  pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Jadi desain industri berkaitan dengan desain atau rancangan dari suatu produk yang diproduksi 2. Lingkup Desain Industri Menurut situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang beralamat di http://www.dgip.go.id/ Desain industri yang mendapat perlindungan adalah: a. Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama atau berbeda dengan pengung

Waralaba

Hari sabtu saatnya kita belajar kembali tentang hukum perburuhan. Kali ini kita akan membahas tentang waralaba. Siapa yang tidak tahu dengan waralaba itu loh acara yang dipandu oleh grup lawak dengan anggota eko, akri dan parto. Sedikit diluar konteks acara yang dimaksud adalah ngelaba bukan waralaba, lalu apa sih waralaba itu sebenarnya? apa termasuk salah satu acar tv juga?  1. Dasar hukum  Dasar hukum dari waralaba ada 2. Yaitu Pemerintah RI No. 42 2007 Tentang Waralaba dan Peraturan Menteri No.31 2008 Tentang Waralaba. Secara umum isi dari ke 2 undang - undang tersebut sama, hanya saja Peraturan Menteri No.31 2008 Tentang Waralaba lebih menyempurnakan undang - undang sebelumnya. Jadi di blog ini kita akan menggunakan Peraturan Menteri No.31 2008 Tentang Waralaba sebagai bahan pembahasan.  2. Sejarah waralaba di Indonesia  Waralaba di Indonesia sendiri mulai muncul di tahun 1950 melalui usaha dealer motor. Awalnya pemilik waralaba hanya sebagai penyalur saja lalu pada tahun 1970 war