Waralaba

Hari sabtu saatnya kita belajar kembali tentang hukum perburuhan. Kali ini kita akan membahas tentang waralaba. Siapa yang tidak tahu dengan waralaba itu loh acara yang dipandu oleh grup lawak dengan anggota eko, akri dan parto.
Sedikit diluar konteks acara yang dimaksud adalah ngelaba bukan waralaba, lalu apa sih waralaba itu sebenarnya? apa termasuk salah satu acar tv juga? 

1. Dasar hukum 
Dasar hukum dari waralaba ada 2. Yaitu Pemerintah RI No. 42 2007 Tentang Waralaba dan Peraturan Menteri No.31 2008 Tentang Waralaba. Secara umum isi dari ke 2 undang - undang tersebut sama, hanya saja Peraturan Menteri No.31 2008 Tentang Waralaba lebih menyempurnakan undang - undang sebelumnya. Jadi di blog ini kita akan menggunakan Peraturan Menteri No.31 2008 Tentang Waralaba sebagai bahan pembahasan. 

2. Sejarah waralaba di Indonesia 
Waralaba di Indonesia sendiri mulai muncul di tahun 1950 melalui usaha dealer motor. Awalnya pemilik waralaba hanya sebagai penyalur saja lalu pada tahun 1970 waralaba berkembang tidak sebgai penyalur tapi juga memproduksi produknya. Lalu pada tahun 1997 muncul undang - undang yang menjadi kepastian hukum waralaba melalui Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.

3. Pengertian waralaba 
Menurut Peraturan mentrei No 31 tahun 2008 tentang waralaba 
Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha  dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian Waralaba.
Jadi waralaba itu merupakan hak yang diberikan oleh pemilik usaha untuk memberikan hak penjualan / penyaluran barangnya kepada orang lain melalui suatu perjanjian. Contoh dimana - mana ada Ind*mar*t nah ind*mar*t ini sebenarnya pemiliknya 1 orang dia memberikan hak kepada orang lain untuk memakai merk dagangnya. 

4. Unsur - unsur waralaba 
Unsur - unsur waralaba diatur dalam pasal 3 Peraturan Menteri No.31 2008 Tentang Waralaba
Waralaba terdiri dari pemberi waralaba dan penerima waralaba
Pemberi waralaba  meliputi: 
a.  pemberi waralaba berasal dari luar negeri; 
b.  pemberi waralaba berasal dari dalam negeri; dan 
c.  pemberi waralaba lanjutan berasal dari dalam negeri dan/atau 
luar negeri. 
(3) Penerima waralaba meliputi: 
a.  penerima waralaba berasal dari waralaba luar negeri; 
b.  penerima waralaba berasal dari waralaba dalam negeri; dan 
c.  penerima waralaba lanjutan berasal dari waralaba dalam negeri dan/atau waralaba luar negeri.

5. Bentuk & isi perjanjian waralaba
Menurut Peraturan Menteri Perdangan No. 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba isi perjanjian waralaba antara pemberi dan penerima waralaba harus dibuat dalam format tertulis. 

Menurut Mohammad Su’ud ( 1994:4445) bahwa dalam praktek franchise terdiri dari empat bentuk:
1. Product Franchise
Suatu bentuk franchise dimana penerima franchise hanya bertindak mendistribusikan produk dari petnernya dengan pembatasan areal.

2. Processing or Manufacturing Frinchise
Jenis franchise ini memberikan hak pada suatu badan usaha untuk membuat suatu produk dan menjualnya pada masyarakat, dengan menggunakan merek dagang dan merek franchisor. Jenis franchise ini seringkali ditemukan dalam industri makanan dan minuman. Suatu bentuk franchise dimana PT Ramako Gerbangmas membeli dari master franchise yang mengeloia Mc Donald‘s di Indonesia yang hanya memberi know how pada PT Ramako Gerbangmas tersebut untuk menjalankan waralaba Mc Donald’s.

3. Bussiness Format atau System Franchise
Franchisor memiliki cara yang unik dalam menyajikan produk dalam satu paket, seperti yang dilakukan oleh Mc Donald’s dengan membuat variasi produknya dalam bentuk paket.

4. Group Trading Franchise
Bentuk franchise yang menunjuk pada pemberian hak mengelola toko-toko grosir maupun pengecer yang dilakukan toko serba ada.

6. Persyaratan usaha waralaba
Persyaratan waralaba mutlak harus ada 6 syarat ini yaitu 
a.  memiliki ciri khas usaha; 
b.  terbukti sudah memberikan keuntungan; 
c.  memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang  ditawarkan yang dibuat secara tertulis; 
d.  mudah diajarkan dan diaplikasikan; 
e.  adanya dukungan yang berkesinambungan; dan 
f.  Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah terdaftar. 

7. Pendaftaran Usaha waralaba
Pertama - tama pemberi waralaba membuat Surat Tanda Pendaftaran Waralaba ("STPW") 
Setelah Pemberi Waralaba memperoleh STPW, maka Pemberi Waralaba dapat melakukan Perjanjian Waralaba dengan Penerima Waralaba. Selanjutnya, Penerima Waralaba akan mendaftarkan Perjanjian Waralaba, yang akan diikuti dengan penerbitan STPW (apabila seluruh persyaratan yang akan diuraikan selanjutnya telah dipenuhi oleh Penerima Waralaba).








Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah - Reformasi

Review Anime : Chihayafuru

Review: 7 Anime Remaja terbaik yang pantas di tonton