Tulisan - Pendidikan Kewarganegaraan



Tulisan Bebas

1.      Jelaskan tujuan pendidikan nasional
Sebagaimana tercantum dalam UUD1945 Bab XII pasal 31 ayat 3 menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.” dan pasal 31 ayat 5 menyatakan bahwa Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”
Itu artinya pemerintah berusaha membuat sistem pendidikan yang sesuai dengan bangsa indonesia yang berlandaskan agama guna meujudkan cita – cita nasional  yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa agar nantinya negara dapat mewujudkan pula kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat di indonesia.
Pendidikan nasional juga dibuat untuk tujuan menciptakan manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab sehingga manusia tersebut bisa bersaing didunia kerja ataupun pendidikan tinggi pada nantinya.

2.      Jelaskan pengertian bela negara dalam konteks berbangsa dan bernegara
Bela negara adalah sikap dan prilaku bangsa yang mencerminkan sikap cinta tanah air yang sesuai dengan pancasila dan UUD 1945 yang bertujuan menjaga persatuan dan kesatuan negara seutuhnya.
Adapun hal – hal yang dapat menumbuhkan sikap bela negara khususnya dalam konteks berbangsa dan bernegara seperti :
Ø  Cinta Tanah Air
Artinya kita mencintai dan menghargai tanah air kita ( indonesia ) sebagai tanah kelahiran yang wajib dijunujung tinggi kehormatannya.
Ø  Kesadaran Berbangsa & bernegara
Artinya kita sadar atas perbuatan kita yang menyangkut konteks berbangsa dan bernegara seperti kita mengikuti pemilihan presiden, mematuhi peraturan negara dan ikut serta dalam mewujudkan cita – cita bangsa. 
Ø  Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
Artinya kita yakin dan memahami pancasila sebagai ideologi bangsa kita, mengamalkan pancasila dalam kehidupan sehari – hari, dan tidak terprovokasi oleh pihak yang coba mendoktrin ideologi lain.
Ø  Rela berkorban untuk bangsa & negara
Artinya semua yang kita lakukan untuk membela negara kita harus dilakukan dengan kesadaran dan keikhlasan diri, sehingga kita bisa tetap menjaga kehormatan bangsa dan negara.
3.      Jelaskan tujuan pendidikan kewarganegaraan diperguruan tinggi
Ø Agar para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas.
Ø Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara.
Ø Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan betanggung jawab.
4.      Jelaskan kompetensi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan
Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nesional menjelaskan bahwa “pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara warga negara dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.”
Pendidkan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku yang:
Ø  Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Ø  Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ø  Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Ø  Besifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
Ø  Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.
5.      Jelaskan pengertian pendidikan kewiraan
Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa di setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Kep. Mendikbud No. 056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa menetapkan bahwa “Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi”.
Dengan penyempurnaan kurikulum tahun 2000, menurut Kep. Dirjen dikti No. 267/Dikti/2000 materi Pendidikan Kewiraan disamping membahas tentang PPBN juga dimembahas tentang hubungan antara warga negara dengan negara. Sebutan Pendidikan Kewiraan diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan warga negara dengan negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah - Reformasi

Review Anime : Chihayafuru

Review: 7 Anime Remaja terbaik yang pantas di tonton