Postingan

Menampilkan postingan dengan label softskill

Desain Tata Letak Sirkuit

Materi berikutnya setelah kita mempelajari desain industri adalah desain tata letak sirkuit. Dasar hukum yang digunakan untuk membahas materi kali ini adalah UU no 32 tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu ( bisa dilihat disini ) 1. Pengertian  Pada pasal 1 UU no 32 tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu dijelaskan  1.  Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi,  yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan  semikonduktor yang dimaksudkan untukmenghasilkan fungsi elektronik.  2.  Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi te...

Desain Industri

Selamat pagi, kali ini kita akan membahas mengenai desain industri. Dasar hukum mengenai desain industri sendiri ada pada Undang - Undang No.31 tahun 2000 ( bisa di download disini ) 1. Pengertian Desain Industri Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis  atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang  berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam  pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Jadi desain industri berkaitan dengan desain atau rancangan dari suatu produk yang diproduksi 2. Lingkup Desain Industri Menurut situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang beralamat di http://www.dgip.go.id/ Desain industri yang mendapat perlindungan adalah: a. Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama ata...

Waralaba

Hari sabtu saatnya kita belajar kembali tentang hukum perburuhan. Kali ini kita akan membahas tentang waralaba. Siapa yang tidak tahu dengan waralaba itu loh acara yang dipandu oleh grup lawak dengan anggota eko, akri dan parto. Sedikit diluar konteks acara yang dimaksud adalah ngelaba bukan waralaba, lalu apa sih waralaba itu sebenarnya? apa termasuk salah satu acar tv juga?  1. Dasar hukum  Dasar hukum dari waralaba ada 2. Yaitu Pemerintah RI No. 42 2007 Tentang Waralaba dan Peraturan Menteri No.31 2008 Tentang Waralaba. Secara umum isi dari ke 2 undang - undang tersebut sama, hanya saja Peraturan Menteri No.31 2008 Tentang Waralaba lebih menyempurnakan undang - undang sebelumnya. Jadi di blog ini kita akan menggunakan Peraturan Menteri No.31 2008 Tentang Waralaba sebagai bahan pembahasan.  2. Sejarah waralaba di Indonesia  Waralaba di Indonesia sendiri mulai muncul di tahun 1950 melalui usaha dealer motor. Awalnya pemilik waralaba hanya sebagai penyalur ...

Rahasia Dagang

Minggu pagi saatnya kita kembali mempelajari tentang hukum perburuhan. Kali ini kita akan mempelajari tentang rahasia dagang. Kita akan berpatokan menurut website Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya akan disingkat DJHKI) yang membahas rahasia dagang.  1. Dasar hukum Menurut website DJHKI dasar hukum dari rahasia dagang adalah  Perlindungan atas rahasia dagang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD) dan mulai berlaku sejak tanggal 20 Desember 2000. Artinya kita dapat referensi baru UU No. 30 tahun 2000. Bisa kalian download disini 2. Pengertian  Di dalam pasal 1 ayat 1 UU No.30 tahun 2000 dijelaskan   Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Jadi setiap usaha memiliki rahasia dagangnya. Contoh sederhana suatu rumah makan memiliki re...

Hak Merk

Selamat pagi semua. Hari ini kita akan melanjutkan pembahasan mengenai hukum perburuhan. Kali ini materi yang akan kita bahas adalah merk. Kita akan menggunakan UU no 15 tahun 2001 sebagai pedoman dalam pembahasan kali ini.  1. Pengertian dan Jenis Merk Berdasarkan UU no. 15 tahun 2001 pasal 1 ayat 1 menyebutkan  Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Jadi bisa dikatakan merk ini sendiri merupakan simbol yang menjadi pembeda dari perusahaan 1 dengan yang lainnya. Sedangkan dari pasal 1 ayat 2-4 menerangkan merk itu ada beberapa jenis seperti > Merk Dagang >Merk Jasa > Merk Kolektif 2. Persyaratan & Pendaftaran Merk Persyaratan dalam pendaftaran merk sendiri diatur dalam Pasal 7 sampai pasal 12, berikut pasal 7 ayat 1 menyatakan (1)  Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa I...

PROSEDUR PENERIMAAN DAN PEMERIKSAAN FORMAL PERMINTAAN PATEN

Kali ini kita akan membahas tentang prosedur penerimaan dan pemeriksaan formal permintaan paten.  1. Prosedur  penerimaan  dan  pemeriksaan  formal permintaan paten Kita akan membahas tentang prosedur permintaan paten kali ini, sebagai referensi lihat UU no 14 tahun 2001 tentang paten di post sebelum - sebelumnya nya ada linknya (modus buat nambah - nambahin page view) silakan dicari. Langsung saja ada beberapa prosedur dalam permintaan paten  1.    Permohonan pendaftaran hak Paten dapat dilakukan sendiri atau melalui konsultan paten selaku kuasa. 2.    Pendaftaran hak paten di Indonesia menganut sistem “First-to-File”.Artinya siapa yang pertama daftar itu yang pertama dicatat. Jika masih kurang jelas silakan lihat post sebelumnya saya sudah membahas ini.  3.    Cara pemeriksaannya menggunakan Sistem Pemeriksaan-Ditunda dengan tahapan  a.    Pemeriksaan syarat-syarat administratif; b.    Pemeriksaa...

PERAN INFORMASI PATEN DALAM MEMASYARAKATKAN PATEN

Selamat pagi... Sekarang sudah hari sabtu dan artinya saatnya update materi terbaru tentang hukum perburuhan. Kali ini kita akan membahas peran informasi paten dalam memasyarakatkan paten. Judulnya cukup panjang tapi intinya kita akan membahas tentang paten tetapi berbeda dari bahasan di post Saya sebelumnya. Langsung saja kita bahas saja bahasan yang pertama  1. Pokok - pokok peranan informasi paten  Nah kali ini kita akan membahas mengenai informasi paten. Informasi paten adalah informasi dari suatu invensi yang diajukan permohonan patennya. Masih ingat kan apa itu invensi? Invensi adalah penemuan dalam bidang teknologi. Terus invensi yang sudah ada informasinya ini apakah invensi yang sudah didaftarkan patennya saja ? Jawabnya tidak. Invensi yang sudah memiliki informasi paten ini adalah invensi yang masih dalam proses ataupun sudah disetujui patennya.  Daritadi membahas informasi paten terus, fungsinya buat apa ya? Informasi paten ini akan dicantumkan pada dokumen pat...

Dasar Pokok Alih Teknologi

Selamat hari libur untuk kalian semua (yang) libur. Pertama - tama Saya ucapkan selamat untuk wisudawan/wati Universitas Gunadarma yang hari ini wisuda, Saya pasti juga akan menyusul wisuda juga tahun ini *optimis* . Kali ini kita akan belajar mengenai dasar pokok alih teknologi.  Sama seperti biasanya kalian download terlebih dahulu PP No.20 tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual Serta Hasil Kegiatan  Penelitian Dan Pengembangan Oleh Perguruan Tinggi Dan Lembaga Penelitian Dan Pengembangan sebagai dasar kita belajar tentang materi itu hari ini. Langsung saja kalian bisa mendownloadnya di sini   1. Pengertian Umum  Berdasarkan yang tertulis di PP No. 20 tahun 2005 alih teknologi adalah  Alih  teknologi  adalah  pengalihan  kemampuan  memanfaatkan  dan menguasai  ilmu pengetahuan  dan  teknologi  antar  lembaga,  badan atau  orang,  baik  yang  berada dalam  ...

Lisensi, Pembatalan Paten dan Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah

Sebelumnya kita sudah mempelajari tentang Jangka Waktu & Ruang Lingkup Hak Paten dan Pemeriksaan Permintaan Paten. Buat yang ketinggalan bisa kalian baca di sini   Sekarang kita akan membahas tentang Lisensi, Pembatalan Paten dan Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah. Sebelumnya tidak bosan - bosannya Saya mengingatkan kalau untuk bahasan kali ini kita berpengang pada UU. No. 14 tahun 2001 tentang hak paten jadi pastikan kalian sudah mendownload UU tersebut ya. Masih belum didownload juga silakan download di sini Lisensi Paten  Lisensi paten dibahas pada pasal 69­ sampai pasal 87 UU No. 14 Tahun 2001. Disana dibahas segala hal tentang lisensi paten. Secara garis besarnya lisensi paten dibagi menjadi 2  Lisensi Sukarela (voluntary license)  Lisensi Sukarela terdapat dalam pasal 69 - 73. Dalam hal ini pemberian lisensi dilakukan oleh pihak - pihak yang menjalin kesepakatan antara si pelisensi dan pemegang hak paten.  Lisens...

Jangka Waktu & Ruang Lingkup Hak Paten serta Pemeriksaan Permintaan Paten

Gambar
Pada post sebelumnya kita membahas tentang banyak hal mengenai hak paten. Supaya tidak ketinggalan bisa kalian baca post sebelumnya di sini   Sekarang kita akan membahas mengenai jangka waktu paten, seperti sebelumnya jangan lupa kalian berpegangan pada UU. No 14 tahun 2001 tentang hak paten yang juga bisa kalian baca di sini . Kembali ke topik kali ini berapa lama sih jangka waktu hak paten terhadap suatu invensi tersebut? Berdasarkan undang - undang yang disebutkan diatas di pasal 8 ayat 1 disebutkan  Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.  Itu artinya sudah cukup jelas kan? berapa lama jangka waktu mengenai hak paten tersebut. Lalu bagaimana dengan paten sederhana yang dibahas pada post sebelumnya ? Diatur dalam pasal 9 yang menyatakan bahwa:  Secara umum produk atau alat yang dilindungi, diperoleh dalam waktu yang relatif singkat, dengan cara yang sederhana, ...

Obyek & Subyek Hak Paten Serta Sistem Pendaftaran Hak Paten dan Pengalihan Hak Paten

Selamat sore, kali ini kita akan membahas mengenai Objek dan Subjek Hak Paten. Sebelumnya kalian lebih baik membaca terlebih dulu mengenai apa itu hak paten di post ini.   Sama seperti sebelumnya karena banyaknya pasal dari UU. No. 14 tahun 2001 mengenai hak paten yang tidak mungkin saya paparkan disini, undang - undang itu dapat kalian baca di sini.   1. Objek Paten   Di dalam undang - undang tersebut terkutip suatu pernyataan Objek Paten Sederhana tidak mencakup proses, penggunaan, komposisi, dan produk yang merupakan product by process. Objek Paten Sederhana hanya dibatasi pada hal -hal yang bersifat kasat mata(tangible), bukan yang tidak kasat mata (intangible). Di beberapa negara, seperti di Jepang, Amerika Serikat, F ilipina, dan Thailand, pengertian Paten Sederhana disebut utility model, petty patent, atausimple patent, yang khusus ditujukan untuk benda (article) atau alat (device). Yang artinya hak paten ini tidak dapat diberikan kepada proses pra produksi dari su...

Tujuan Konvensi Internsional Tentang Hak

Sekarang kita membahas tentang tujuan  konvensi  internasional tentang  hak. Kota bahas terlebih dulu apa itu konvensi. Konvensi adalah persetujuan atau kesepakatan antara 2 pihak atau lebih bisa negara, pemerintah maupun perorangan. Nah Hak cipta ini sendiri ada konvensinya juga oleh beberapa negara di dunia loh. Sekarang akan kita bahas satu - persatu.   1. Konvensi Bern 1 Januari 1886 Konvensi ini memuat 3 prinsip dasar yaitu  Prinsip national treatment Ciptaan yang berasal dari salah satu negara peserta perjanjian harus mendapat perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti diperoleh ciptaan seorang pencipta warga negara sendiri. Prinsip automatic protection Pemberian perlindungan hukum harus diberikan secara langsung tanpa harus memenuhi syarat apapun (no conditional upon compliance with any formality). Prinsip independence of protection Bentuk perlindungan hukum hak cipta diberikan tanpa harus bergantung kepada pengaturan perlindungan hukum negara as...

Pendaftaran Hak Cipta Hak Moral (Moral Rights) dan Jangka Waktu Pemilikan Hak Cipta

Pada post sebelumnya kita membahas mengenai pemegang dan pembatasan hak cipta (bisa dilihat di sini)  . Pada kali ini kita akan membahas hak moral dari pencipta. Sama seperti sebelumnya kalian bisa membaca dahulu UU Hak Cipta no. 19 tahun 2002 di sini Pasal 24 Di pasal ini membahas hak moral yang dimiliki oleh si Pencipta dalam hal ini seperti etika yang dimiliki oleh orang yang mempublikasikan karyanya. Si Pencipta boleh menuntut namanya dicantumkan di karya yang dipublikasikan. Ketika hak atas karya tersebut dialihkan ke ahli warisnya maka harus mengikuti peraturan yang berlaku.  Pasal 25 Di pasal ini dibahas mengenai  Informasi elektronik tentang informasi manajemen hak Pencipta tidak boleh ditiadakan atau diubah. Pasal 26  Pada pasal ini membahas tentang penjualan hak cipta. Yang menjadi point penting di pasal ini adalah setiap hak cipta yang dijual seluruhnya tidak dapat dijual untuk kedua kalinya kembali.  Pasal 29 - 32 Menjelaskan tentang jangka waktu kep...

Pemegang dan Pembatasan Hak Cipta

Pada post sebelumnya kita belajar tentang fungsi dan sifat hak cipta itu sendiri. Nah tertarik membuat suatu karya untuk dikomersilkan dan didaftarkan sebagai hak cipta kalian? Nah sekarang saatnya belajar tentang pemegang dan pembatasan hak cipta.  Pada pasal 5 - 13 UU Hak Cipta no. 19 tahun 2002 membahas tentang pemegang hak cipta. Berhubung pasalnya banyak silakan download dan baca secara mandiri di link ini .  Sekarang kita bahas satu persatu pasal tersebut.  Pasal 5  Menerangkan bahwa yang menjadi pencipta itu adalah orang yang mendaftarkan hasil karyanya terlebih dulu ke Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal atau nama kalian diakui dalam karya kalian dengan bukti tertulis. Jadi jangan sampai kalian sudah membuat karya yang bagus lalu dikomersilkan lupa didaftarkan karyanya sebagai hak cipta kalian karena nantinya jika orang lain mencontek karya kalian itu maka kalian tidak bisa menuntut orang yang mencontek itu. Pasal 6 - 7  Menjelaskan jika k...

Fungsi dan Sifat Hak Cipta

Pada post sebelumnya kita sudah mengetahui tentang apa itu Hak Cipta bukan? Untuk mengingat kembali apa itu hak cipta akan Saya jelaskan sedikit. Jadi Hak Cipta merupakan hak yang dimiliki seorang pencipta / kreator untuk menyebarkan dan mempublikasikan hasil karyanya. Nah Nak Cipta ini juga bisa berarti seorang pencipta memberi izin kepada orang lain untuk menyebarkan dan mempublikasikan karyanya dengan batasan - batasan tertentu yang dilindungi undang - undang. Lalu fungsi dari Hak Cipta apa saja? Menurut UU Hak Cipta no 19 tahun 2002 pasal 2 sampai 4 menyatakan Pasal 2 (1)   Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang undangan yang berlaku. (2)   Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang l...

Belajar tentang HAKI, Hak Cipta, Paten dan Merk

Di semester 6 kali ini Saya mendapat mata kuliah hukum perburuhan yang mengharuskan kita belajar tentang HAKI, hak cipta, paten, merek dan hal - hal yang berkaitan lainnya.  Binggung memulai dari mana Saya akan membahas dulu pengertian masing - masing dari HAKI, hak cipta, paten dan merk pada post Saya kali ini. 1. Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)  Dari yang dikutip melalui web Direktorat jenderal hak kekayaan intelektual kementerian hukum dan hak asasi manusia R.I di  www.dgip.go.id  HAKI adalah  Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual man...

Tugas 4 Kewirausahaan

1 Mempertahankan Jiwa Kewirausahaan   Beberapa tahun belakangan ini topik intrapreneurship semakin popular. Dari sekian banyak masih ada kekeliruan dalam memahami konsep yang mendasari intrapreneurship tersebut. Kebanyakan definisi yang ada menyebutkan bahwa intrapreneurship tidak lepas dari aktivitas-aktivitas entrepreneurial yang sesuai dengan persetujuan organisasi dan komitmen sumber daya untuk tujuan inovatif. Pada dasarnya pokok tujuan intrapreneurship adalah mengembangkan semangat entrepreneurial dalam ikatan organisasi, sekaligus menciptakan iklim guna tercapainya kesejahteraan. Intrapreneur Seorang entrepreneur di dalam sebuah organisasi yang telah ada. Biasanya dilakukan karena organisasi tersebut telah tumbuh besar dan kurang fleksibel. Intrapreneurship Kebiasaan mengembangkan bisnis baru di dalam struktur organisasi yang ada (Stoner, 1995) Entrepreneur Orang yang berusaha mendirikan usaha baru/organisasi baru B. Kebutuhan Akan Sifat Kewirausahaan Dalam Organisasi Banyak...