Obyek & Subyek Hak Paten Serta Sistem Pendaftaran Hak Paten dan Pengalihan Hak Paten
Selamat sore, kali ini kita akan membahas mengenai Objek dan Subjek Hak Paten. Sebelumnya kalian lebih baik membaca terlebih dulu mengenai apa itu hak paten di post ini.
Sama seperti sebelumnya karena banyaknya pasal dari UU. No. 14 tahun 2001 mengenai hak paten yang tidak mungkin saya paparkan disini, undang - undang itu dapat kalian baca di sini.
1. Objek Paten
Di dalam undang - undang tersebut terkutip suatu pernyataan
Objek Paten Sederhana tidak mencakup proses, penggunaan, komposisi, dan produk yang merupakan product by process. Objek Paten Sederhana hanya dibatasi pada hal -hal yang bersifat kasat mata(tangible), bukan yang tidak kasat mata (intangible). Di beberapa negara, seperti di Jepang, Amerika Serikat, F ilipina, dan Thailand, pengertian Paten Sederhana disebut utility model, petty patent, atausimple patent, yang khusus ditujukan untuk benda (article) atau alat (device).Yang artinya hak paten ini tidak dapat diberikan kepada proses pra produksi dari suatu produk yang prosesnya dapat dilihat.
2. Subjek Paten
Hal - hal mengenai subjek paten dijelaskan di dalam pasal 10 - 15. Hal - hal tersebut seperti
- Yang dapat mendapatkan hak paten adalah inventor atau pemegang hak yang diberikan oleh inventor tersebut,
- Jika suatu invensi dibuat secara berkelompok maka hak atas invensi tersebut dimiliki oleh para pembuatnya.
- Inventor berhak mendapatkan imbalan yang layak jika hasil invensinya dipakai dan mendapat keuntungan serta manfaat komersil.
- Imbalan yang dibayarkan dapat berbentuk uang dalam jumlah tertentu ataupun presentase. Besarnya imbalan adalah sesuai kesepakatan dari inventor dan pihak yang terkait.
Ada 2 macam sistem pendaftaran hak paten yaitu :
- First to file
- First to invent
Lalu bagaimana sistem pendaftaran hak paten di Indonesia? Di Indonesia itu sendiri menganut sistem first to file jadi kita daftarkan dah tuh hasil invensi kita ke dinas terkait suapaya kita mempunyai hak paten atas hasil invensi kita.
PENGALIHAN PATEN
Tata cara pengalihan Paten tertulis dalam pasal 66 – pasal 68 UU NO. 14 Tahun 2001. Paten dapat dialihkan dengan cara:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wasiat;
d. perjanjian tertulis; atau
e. sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pengalihan paten ini dikenakan biaya untuk pencatatan dan pengumumannya di dinas terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku tetapi untuk hal pewarisan pengalihan ini tidak dikenakan biaya tetapi harus tetap dilaporkan.
Nah selesai sudah kita mempelajari tentang objek dan subjek dari hak paten serta bagaimana sistem pendaftaran hak paten. Terima kasih atas kunjungannya hari ini di Agung Networks.
Komentar
Posting Komentar