Postingan

Desain Tata Letak Sirkuit

Materi berikutnya setelah kita mempelajari desain industri adalah desain tata letak sirkuit. Dasar hukum yang digunakan untuk membahas materi kali ini adalah UU no 32 tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu ( bisa dilihat disini ) 1. Pengertian  Pada pasal 1 UU no 32 tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu dijelaskan  1.  Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi,  yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan  semikonduktor yang dimaksudkan untukmenghasilkan fungsi elektronik.  2.  Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk  persiapa

Desain Industri

Selamat pagi, kali ini kita akan membahas mengenai desain industri. Dasar hukum mengenai desain industri sendiri ada pada Undang - Undang No.31 tahun 2000 ( bisa di download disini ) 1. Pengertian Desain Industri Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis  atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang  berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam  pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Jadi desain industri berkaitan dengan desain atau rancangan dari suatu produk yang diproduksi 2. Lingkup Desain Industri Menurut situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang beralamat di http://www.dgip.go.id/ Desain industri yang mendapat perlindungan adalah: a. Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama atau berbeda dengan pengung

Waralaba

Hari sabtu saatnya kita belajar kembali tentang hukum perburuhan. Kali ini kita akan membahas tentang waralaba. Siapa yang tidak tahu dengan waralaba itu loh acara yang dipandu oleh grup lawak dengan anggota eko, akri dan parto. Sedikit diluar konteks acara yang dimaksud adalah ngelaba bukan waralaba, lalu apa sih waralaba itu sebenarnya? apa termasuk salah satu acar tv juga?  1. Dasar hukum  Dasar hukum dari waralaba ada 2. Yaitu Pemerintah RI No. 42 2007 Tentang Waralaba dan Peraturan Menteri No.31 2008 Tentang Waralaba. Secara umum isi dari ke 2 undang - undang tersebut sama, hanya saja Peraturan Menteri No.31 2008 Tentang Waralaba lebih menyempurnakan undang - undang sebelumnya. Jadi di blog ini kita akan menggunakan Peraturan Menteri No.31 2008 Tentang Waralaba sebagai bahan pembahasan.  2. Sejarah waralaba di Indonesia  Waralaba di Indonesia sendiri mulai muncul di tahun 1950 melalui usaha dealer motor. Awalnya pemilik waralaba hanya sebagai penyalur saja lalu pada tahun 1970 war

Rahasia Dagang

Minggu pagi saatnya kita kembali mempelajari tentang hukum perburuhan. Kali ini kita akan mempelajari tentang rahasia dagang. Kita akan berpatokan menurut website Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya akan disingkat DJHKI) yang membahas rahasia dagang.  1. Dasar hukum Menurut website DJHKI dasar hukum dari rahasia dagang adalah  Perlindungan atas rahasia dagang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD) dan mulai berlaku sejak tanggal 20 Desember 2000. Artinya kita dapat referensi baru UU No. 30 tahun 2000. Bisa kalian download disini 2. Pengertian  Di dalam pasal 1 ayat 1 UU No.30 tahun 2000 dijelaskan   Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Jadi setiap usaha memiliki rahasia dagangnya. Contoh sederhana suatu rumah makan memiliki resep rahasia untuk menuny

Hak Merk

Selamat pagi semua. Hari ini kita akan melanjutkan pembahasan mengenai hukum perburuhan. Kali ini materi yang akan kita bahas adalah merk. Kita akan menggunakan UU no 15 tahun 2001 sebagai pedoman dalam pembahasan kali ini.  1. Pengertian dan Jenis Merk Berdasarkan UU no. 15 tahun 2001 pasal 1 ayat 1 menyebutkan  Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Jadi bisa dikatakan merk ini sendiri merupakan simbol yang menjadi pembeda dari perusahaan 1 dengan yang lainnya. Sedangkan dari pasal 1 ayat 2-4 menerangkan merk itu ada beberapa jenis seperti > Merk Dagang >Merk Jasa > Merk Kolektif 2. Persyaratan & Pendaftaran Merk Persyaratan dalam pendaftaran merk sendiri diatur dalam Pasal 7 sampai pasal 12, berikut pasal 7 ayat 1 menyatakan (1)  Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepad

PROSEDUR PENERIMAAN DAN PEMERIKSAAN FORMAL PERMINTAAN PATEN

Kali ini kita akan membahas tentang prosedur penerimaan dan pemeriksaan formal permintaan paten.  1. Prosedur  penerimaan  dan  pemeriksaan  formal permintaan paten Kita akan membahas tentang prosedur permintaan paten kali ini, sebagai referensi lihat UU no 14 tahun 2001 tentang paten di post sebelum - sebelumnya nya ada linknya (modus buat nambah - nambahin page view) silakan dicari. Langsung saja ada beberapa prosedur dalam permintaan paten  1.    Permohonan pendaftaran hak Paten dapat dilakukan sendiri atau melalui konsultan paten selaku kuasa. 2.    Pendaftaran hak paten di Indonesia menganut sistem “First-to-File”.Artinya siapa yang pertama daftar itu yang pertama dicatat. Jika masih kurang jelas silakan lihat post sebelumnya saya sudah membahas ini.  3.    Cara pemeriksaannya menggunakan Sistem Pemeriksaan-Ditunda dengan tahapan  a.    Pemeriksaan syarat-syarat administratif; b.    Pemeriksaan substantif. 4.    Pemberian hak paten dilakukan atas dasar permintaan. Nah permintaan i

PERAN INFORMASI PATEN DALAM MEMASYARAKATKAN PATEN

Selamat pagi... Sekarang sudah hari sabtu dan artinya saatnya update materi terbaru tentang hukum perburuhan. Kali ini kita akan membahas peran informasi paten dalam memasyarakatkan paten. Judulnya cukup panjang tapi intinya kita akan membahas tentang paten tetapi berbeda dari bahasan di post Saya sebelumnya. Langsung saja kita bahas saja bahasan yang pertama  1. Pokok - pokok peranan informasi paten  Nah kali ini kita akan membahas mengenai informasi paten. Informasi paten adalah informasi dari suatu invensi yang diajukan permohonan patennya. Masih ingat kan apa itu invensi? Invensi adalah penemuan dalam bidang teknologi. Terus invensi yang sudah ada informasinya ini apakah invensi yang sudah didaftarkan patennya saja ? Jawabnya tidak. Invensi yang sudah memiliki informasi paten ini adalah invensi yang masih dalam proses ataupun sudah disetujui patennya.  Daritadi membahas informasi paten terus, fungsinya buat apa ya? Informasi paten ini akan dicantumkan pada dokumen paten. Dokumen pa