Desain Tata Letak Sirkuit
Materi berikutnya setelah kita mempelajari desain industri adalah desain tata letak sirkuit. Dasar hukum yang digunakan untuk membahas materi kali ini adalah UU no 32 tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu (bisa dilihat disini)
Pada pasal 1 UU no 32 tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu dijelaskan
1. Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan
semikonduktor yang dimaksudkan untukmenghasilkan fungsi elektronik.
2. Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk
persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu
2. Lingkup Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
1. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan untuk Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang orisinal.
2. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dinyatakan orisinal apabila desain tersebut merupakan hasil karya mandiri Pendesain, dan pada saat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para Pendesain.
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak dapat diberikan jika Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
3. Permohonan Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia ke Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani oleh Pemohon atau Kuasanya.
Permohonan harus memuat:
a.tanggal, bulan, dan tahun surat Permohonan;
b. nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan Pendesain;
c.nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pemohon;
d. nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa; dan
e. tanggal pertama kali dieksploitasi secara komersial apabila sudah pernah dieksploitasi sebelum Permohonan diajukan.
1. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan untuk Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang orisinal.
2. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dinyatakan orisinal apabila desain tersebut merupakan hasil karya mandiri Pendesain, dan pada saat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para Pendesain.
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak dapat diberikan jika Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
3. Permohonan Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia ke Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani oleh Pemohon atau Kuasanya.
Permohonan harus memuat:
a.tanggal, bulan, dan tahun surat Permohonan;
b. nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan Pendesain;
c.nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pemohon;
d. nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa; dan
e. tanggal pertama kali dieksploitasi secara komersial apabila sudah pernah dieksploitasi sebelum Permohonan diajukan.
4. Pengalihan hak dan lisensi
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat beralih atau dialihkan dengan:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wasiat;
d. perjanjian tertulis; atau
e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan;
Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak menghilangkan hak Pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu maupun dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
5. Pembatalan pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu terdaftar dapat dibatalkan oleh
Direktorat Jenderal atas permintaan tertulis yang diajukan oleh Pemegang
Hak.
(2) Pembatalan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) tidak dapatdilakukan apabila penerima Lisensi
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang tercatat dalam Daftar Umum
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak memberikan persetujuan secara
tertulis, yang dilampirkan pada permintaan pembatalan pendaftaran
tersebut.
(3) Keputusan pembatalan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
diberitahukan secara tertulis oleh Direktorat Jenderal kepada:
a. Pemegang Hak;
b. penerima Lisensi jika telah dilisensikan sesuai dengan catatan dalam
Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
c. pihak yang mengajukan pembatalan dengan menyebutkan bahwa
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang telah diberikan
dinyatakan tidak berlaku lagi terhitung sejak tanggal keputusan
pembatalan.
(4) Keputusan pembatalan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan
diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Slot Machines - Casino | Jtmhub
BalasHapusSlots Machines - Casino in 광주광역 출장샵 Slot Machines. Join the best Slots 거제 출장마사지 Machines 전라남도 출장안마 online now and get a bonus of 전주 출장안마 20 Spins on your first 의정부 출장안마 deposit.