Desain Industri
Selamat pagi, kali ini kita akan membahas mengenai desain industri. Dasar hukum mengenai desain industri sendiri ada pada Undang - Undang No.31 tahun 2000 (bisa di download disini)
1. Pengertian Desain Industri
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Jadi desain industri berkaitan dengan desain atau rancangan dari suatu produk yang diproduksi
2. Lingkup Desain Industri
Menurut situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang beralamat di http://www.dgip.go.id/
Desain industri yang mendapat perlindungan adalah:
a. Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama atau berbeda dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya, meskipun terdapat kemiripan.
b. Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaannya,
3. Permohonan Pendaftaran Desain industri
Dalam pasal 11 ayat 1 - 7 UU tentang Desain industri No 31 Tahun 2000 mengatur tentang permohonan pendaftaran desain industri diantaranya
(1) Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia ke Direktorat Jenderal dengan
membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani oleh Pemohon atau
Kuasanya.
(3) Permohonan harus memuat :
a. tanggal, bulan, dan tahun surat Permohonan;
b. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pendesain;
c. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pemohon;
d. nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa; dan
e. nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali, dalam hal
Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilampiri dengan :
a. contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari Desain Industri yang dimohonkan
pendaftarannya;
b. surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;
c. surat pernyataan bahwaDesain Industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik
Pemohon atau milik Pendesain.
(5) Dalam hal Permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu Pemohon,
Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu Pemohon dengan melampirkan persetujuan
tertulis dari para Pemohon lain.
(6) Dalam hal Permohonan diajukan oleh bukan Pendesain, Permohonan harus disertai
pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa Pemohon berhak atas Desain
Industri yang bersangkutan.
(7) Ketentuan tentang tata cara Permohonan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
4. Pemeriksaan Desain Industri
Dalam pasal 24 dan 25 ada 2 pemeriksaan yaitu pemeriksaan administratif dan pemeriksaan substantif
5. Pengalihan Hak dan Lisensi
Hak Desain Industri dapat beralih atau dialihkan dengan cara pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Dalam pasal 31 dan 32 UU no 31 tahun 2000 tentang desain industri membahas pengalihan hak dan lisensi. Pengalihan Hak Desain Industri tidak menghilangkan hak Pendesain untuk tetap dicantumkan
nama dan identitasnya, baik dalam Sertifikat Desain Industri, Berita Resmi Desain Industri,
maupun dalam Daftar Umum Desain Industri.
6. Subyek desain industri & Hak eksklusif pemegang hak
a. Yang berhak memperoleh Hak Desain Industri adalah Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari Pendesain.
b. Dalam hal Pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak Desain Industri diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.
c. Jika suatu Desain Industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya atau yang dibuat orang lain berdasarkan pesanan, pemegang Hak Desain Industri adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya Desain Industri itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pendesain apabila penggunaan
d. Desain Industri itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
Jika suatu Desain Industri dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat Desain Industri itu dianggap sebagai Pendesain dan Pemegang Hak Desain Industri, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak.
7. Pembatalan pendaftaran desain industri
Desain industri yang telah terdaftar dapat dibatalkan dengan 2 (dua) cara, yaitu:
1. Berdasarkan permintaan pemegang hak.
Desain industri terdaftar dapat dibatalkan oleh DJHKI atas permintaan tertulis yang diajukan oleh pemegang hak. Apabila desain industri tersebut telah dilisensikan, maka harus ada persetujuan tertulis dari penerima lisensi yang tercatat dalam daftar umum desain industri, yang dilampirkan pada permintaan pembatalan pendaftaran tersebut. Jika tidak ada persetujuan maka pembatalan tidak dapat dilakukan.
2. Berdasarkan gugatan (putusan pengadilan).
Gugatan pembatalan pendaftaran desain industri dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 4 UUDI kepada Pengadilan Niaga. Putusan Pengadilan Niaga tersebut disampaikan kepada DJHKI paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal putusan.
8. Pelanggaran & ketentuan pidana
a. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
b. Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 23 atau Pasal 32 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
c. Tindak pidana sebagaimana dimaksud merupakan delik aduan
Komentar
Posting Komentar