Rahasia Dagang
Minggu pagi saatnya kita kembali mempelajari tentang hukum perburuhan. Kali ini kita akan mempelajari tentang rahasia dagang. Kita akan berpatokan menurut website Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya akan disingkat DJHKI) yang membahas rahasia dagang.
Menurut website DJHKI dasar hukum dari rahasia dagang adalah
Perlindungan atas rahasia dagang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD) dan mulai berlaku sejak tanggal 20 Desember 2000.
Artinya kita dapat referensi baru UU No. 30 tahun 2000. Bisa kalian download disini
2. Pengertian
Di dalam pasal 1 ayat 1 UU No.30 tahun 2000 dijelaskan
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Jadi setiap usaha memiliki rahasia dagangnya. Contoh sederhana suatu rumah makan memiliki resep rahasia untuk menunya dimana rumah makan tersebut tidak ingin resep tersebut diketahui orang luar.
3. Lingkup Perlindungan dagang
Pada pasal 2 UU No. 30 tahun 2000 dijelaskan mengenai lingkup rahasia dagang
Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
4. Lisensi rahasia dagang
Menurut website DJHKI
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik rahasia dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
Perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada DJHKI dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam undang-undang. Yang “wajib dicatatkan” pada DJHKI hanyalah mengenai data yang bersifat administratif dari perjanjian lisensi dan tidak mencakup substansi rahasia dagang yang diperjanjikan.
Sementara dalam UU No. 30 tahun 2000 pasal 6 - 9 mengatur tentang lisensi. Menurut pasal 9 ayat 1 Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku.
5. Rahasia yang mendapat perlindungan hukum
Rahasia yang mendapat perlindungan hukum adalah rahasia yang sifatnya
1. Yang diketahui oleh pihak tertentu
2. Informasi yang memiliki nilai ekonomi
3. Rahasia yang sudah didaftarkan secara resmi
6. Hak pemilik rahasia dagang
Pemilik Rahasia Dagang memiliki hak untuk:
a. menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya;
b. memberikan Lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
7. Pengalihan rahasia dagang
Hak Rahasia Dagang dapat beralih atau dialihkan dengan:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wasiat;
d. perjanjian tertulis; atau
e. sebab- sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang- undangan.
Pengalihan ini sendiri wajib dilaporkan dan dicatat di DJHKI.
Pengalihan ini sendiri wajib dilaporkan dan dicatat di DJHKI.
8. Pelanggaran rahasia dagang
Pelanggaran RahasiaDagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan. Seseorang dianggap melanggar Rahasia Dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
9. Yang tidak dianggap pelanggaran rahasia dagang
Perbuatan yang tidak dianggap pelanggaran Rahasia Dagang apabila:
a. tindakan pengungkapan Rahasia Dagang atau penggunaan ertahanan keamanan, kesehatan, atau keselamatan masyarakat;
b. tindakan rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari penggunaan Rahasia Dagang milik
orang lain yang dilakukan semata- mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.
Komentar
Posting Komentar