Hak Merk
Selamat pagi semua. Hari ini kita akan melanjutkan pembahasan mengenai hukum perburuhan. Kali ini materi yang akan kita bahas adalah merk. Kita akan menggunakan UU no 15 tahun 2001 sebagai pedoman dalam pembahasan kali ini.
1. Pengertian dan Jenis Merk
Berdasarkan UU no. 15 tahun 2001 pasal 1 ayat 1 menyebutkan
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.Jadi bisa dikatakan merk ini sendiri merupakan simbol yang menjadi pembeda dari perusahaan 1 dengan yang lainnya.
Sedangkan dari pasal 1 ayat 2-4 menerangkan merk itu ada beberapa jenis seperti
> Merk Dagang
>Merk Jasa
> Merk Kolektif
2. Persyaratan & Pendaftaran Merk
Persyaratan dalam pendaftaran merk sendiri diatur dalam Pasal 7 sampai pasal 12, berikut pasal 7 ayat 1 menyatakan
(1) Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal dengan
mencantumkan :
a. tanggal, bulan, dan tahun;
b. nama lengkap, kewarganegaraan dan alamat pemohon;
c. nama lengkap dan alamat Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
d. warna-warna apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna;
e. nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas
Oh iya dalam permohonan 2 atau lebih kelas barang sendiri dapat dilakukan sekaligus dalam 1 permohonan.
Secara garis besar alur pendaftaran merk adalah sebagai berikut
>Pemeriksaan Substantif
>Pengumuman Permohonan
>Keberatan dan Sanggahan
>Pemeriksaan Kembali
3. Prosedur & Perpanjang Pendaftaran Merk
Dalam hal melakukan perpanjangan pendaftaran merk seperti yang dikutip dari website Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Permohonan perpanjangan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang khusus disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
Pemohon wajib melampirkan:
> surat pernyataan dari pemohon atau instansi terkait yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan perpanjangannya masih tetap digunakan;
> surat kuasa khusus, apabila permohonan perpanjangan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa;
salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
> 24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas;
> fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; dan
> bukti pembayaran biaya permohonan.
4. Pengalihan Hak atas merk
Didalam pasal 40 - 42 UU no 15 tahun 2001 diatur pengalihan hak atas merk terdaftar
Hak atas Merek terdaftar dapat beralih atau dialihkn karena :
a. pewarisan;
b. wasiat;
c. hibah;
d. perjanjian; atau
e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pengalihan hak atas Merek terdaftar hanya dicatat oleh Direktorat Jenderal apabila disertai pernyataan tertulis dari penerima pengalihan bahwa Merek tersebut akan digunakan bagi perdagangan barang dan/atau jasa.
5. Perjanjian Lisensi
Dipasal 43 - 49 diatur lisensi kedua. Pemilik Merek terdaftar berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa penerima Lisensi akan menggunakan Merek tersebut untuk sebagai atau seluruh jenis barang atau jasa.
6. Penghapusan dan pembatalan Pendaftaran merk
Penghapusan pendaftaran Merek dari Daftar Umum Merek dapat dilakukan atas prakarsa DirektoratJenderal atau berdasarkan permohonan pemilik Merek yang bersangkutan.
Gugatan pembatalan pendaftaran Merek dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, 5 dan 6.
7. Ganti rugi perdata & Tuntutan Pidana
Pemilik Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis
berupa :
a. gugatan ganti rugi, dan/atau
b. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut
Seperti yang dikutip dari pasal 90
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Komentar
Posting Komentar