Belajar tentang HAKI, Hak Cipta, Paten dan Merk


Di semester 6 kali ini Saya mendapat mata kuliah hukum perburuhan yang mengharuskan kita belajar tentang HAKI, hak cipta, paten, merek dan hal - hal yang berkaitan lainnya.  Binggung memulai dari mana Saya akan membahas dulu pengertian masing - masing dari HAKI, hak cipta, paten dan merk pada post Saya kali ini.


1. Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) 
Dari yang dikutip melalui web Direktorat jenderal hak kekayaan intelektual kementerian hukum dan hak asasi manusia R.I di www.dgip.go.id HAKI adalah 

Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Jadi yang dimaksud oleh HAKI kepemilikan atas pemikiran atau ide yang bukan berarti wujud dari benda yang dimiliki.
Contohnya seorang penulis novel memiliki hak atas kepemilikan isi dari cerita novel yang dia tulis bukan berarti dia memiliki buku yang dicetak lalu lantas dijual oleh penerbit.


2. Pengertian HAK Cipta 
Dari yang dikutip melalui web Direktorat jenderal hak kekayaan intelektual kementerian hukum dan hak asasi manusia R.I di www.dgip.go.id Hak Cipta adalah

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jadi hak cipta itu melindungi pemilik dari pencipta agar karyanya tidak dipublikasikan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Contohnya seorang pembuat lagu mengizinkan lagunya diupload ke situs musik berbayar agar dapat didownload oleh penggemarnya secara resmi dengan begitu baik si pembuat lagu dan si penerima hak dalam hal ini pemilik situs musik berbayar tadi sama - sama mendapat untung.

3. Pengertian Hak Paten
Dari yang dikutip melalui web Direktorat jenderal hak kekayaan intelektual kementerian hukum dan hak asasi manusia R.I di www.dgip.go.id paten adalah
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Jadi hak paten biasanya diberikan kepada seseorang /kelompok yang melakukan penelitian dibidang teknologi oleh negara.

Contohnya: Suatu perusahaan menciptakan teknologi tinta baru yang membuat hasil print menjadi lebih bagus dan ekonomis maka perusahaan itu berhak mendapat hak paten untuk tinta tersebut.

4. Pengertian Merk
Dari yang dikutip melalui web Direktorat jenderal hak kekayaan intelektual kementerian hukum dan hak asasi manusia R.I di www.dgip.go.id merk adalah
Merek adalah suatu “tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Jadi merk itu digunakan sebagi identitas dalam kegiatan berdagang barang dan jasa agar jadi pembeda pemilik usaha yang satu dengan yang lainnya.

Contohnya sebuah perusahaan mi instan membuat merk "MiEnak" maka konsumen akan tau kalau perusahaan itu mengeluarkan produk mi instan.

Gimana sudah pada jelaskah pengertian masing - masing dari HAKI, hak cipta, paten, dan Merk ?

Post berikutnya saya akan membahas tentang hak cipta agar kita bisa tahu lebih banyak lagi tentang hak cipta. Terima kasih sudah menyempatkan diri membaca postingan Saya kali ini.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah - Reformasi

Review Anime : Chihayafuru

Review: 7 Anime Remaja terbaik yang pantas di tonton