Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pada post sebelumnya kita sudah mengetahui tentang apa itu Hak Cipta bukan? Untuk mengingat kembali apa itu hak cipta akan Saya jelaskan sedikit. Jadi Hak Cipta merupakan hak yang dimiliki seorang pencipta / kreator untuk menyebarkan dan mempublikasikan hasil karyanya. Nah Nak Cipta ini juga bisa berarti seorang pencipta memberi izin kepada orang lain untuk menyebarkan dan mempublikasikan karyanya dengan batasan - batasan tertentu yang dilindungi undang - undang.
Lalu fungsi dari Hak Cipta apa saja?
Menurut UU Hak Cipta no 19 tahun 2002 pasal 2 sampai 4 menyatakan
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah
suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang undangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer
memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
menyewakan Ciptaan tersebut unt uk kepentingan yang bersifat komersial.
Kalau begitu contoh dari fungsi hak cipta apa saja sih?
Misalkan begini sekarang ada film Naruto The Last movie (berhubung Saya penggemar film jepang) kan sedang tayang tuh dibioskop nah bisa saja si pemegang asli hak siar film tersebut mencabut hak siar dari distributor hak siar di Indonesia kalau sampai terjadi pembajakan terhadap filmnya begitu. Jadi filmnnya tidak bisa tayang lagi di Indonesia meskipun hak siar nya sudah dibeli oleh distributor hak siar indonesia.
Pasal 3
(1) Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak.
(2) Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena
a. Pewarisan;
b. Hibah;
c. Wasiat;
d. Perjanjian tertulis; atau
e. Sebab- sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang - undangan
Maksud dari ayat 1 Pasal 3 itu tentang benda bergerak yang mempunyai hak cipta, bukan berari benda itu hidup loh teman - teman. Maksudnya adalah benda itu dapat diwariskan atau dialihkan kepemilikannya contoh seorang pencipta lagu bisa menjual seluruh hak atas lagu ciptaannya ke seorang penyanyi, nah nantinya ketika lagu yang dijual itu populer dan mendapat keuntungan komersil maka keuntungannya menjadi milik penyanyi tersebut begitu.
Pasal 4
(1) Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal dunia,
menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak
dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
(2) Hak Cipta yang tidak atau belum diumumkan yang setelah Penciptanya meninggal dunia,
menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak
dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
Nah pasal 4 dijelaskan nih jikalau teman - teman misalkan menjadi seorang pencipta lalu membuat hasil karya yang original dan tidak melanggar hukum yang dikomersilkan lalu teman - teman meninggal jangan khawatir ahli waris kalian akan menerima diakui sebagai pencipta dan mendapatkan hak yang sama dengan kalian. Jadi hak cipta itu akan terus ada selama karya kalian tersebut masih digunakan.
Post selanjutnya akan membahas tentang pemegang dan pembatasan hak cipta. Terima kasih sudah mengunjungi Agung Networks hari ini.
Komentar
Posting Komentar