Jangka Waktu & Ruang Lingkup Hak Paten serta Pemeriksaan Permintaan Paten


Pada post sebelumnya kita membahas tentang banyak hal mengenai hak paten. Supaya tidak ketinggalan bisa kalian baca post sebelumnya di sini 

Sekarang kita akan membahas mengenai jangka waktu paten, seperti sebelumnya jangan lupa kalian berpegangan pada UU. No 14 tahun 2001 tentang hak paten yang juga bisa kalian baca di sini. Kembali ke topik kali ini berapa lama sih jangka waktu hak paten terhadap suatu invensi tersebut?

Berdasarkan undang - undang yang disebutkan diatas di pasal 8 ayat 1 disebutkan 
Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
 Itu artinya sudah cukup jelas kan? berapa lama jangka waktu mengenai hak paten tersebut. Lalu bagaimana dengan paten sederhana yang dibahas pada post sebelumnya ? Diatur dalam pasal 9 yang menyatakan bahwa: 
Secara umum produk atau alat yang dilindungi, diperoleh dalam waktu yang relatif singkat, dengan cara yang sederhana, dengan biaya yang relatif murah, dan secara teknologi juga bersifat sederhana sehingga jangk waktu perlindungan selama 10 (sepuluh) tahun dinilai cukup untuk memperoleh manfaat ekonomi yang wajar.
Jadi paten sederhana itu sendiri memiliki jangka waktu selama 10 tahun dengan alasan dalam jangka waktu tersebut si pemegang hak paten sudah mendapat manfaat ekonomi yang wajar.

Berikutnya kita akan membahas tentang ruang lingkup hak paten.
Secara garis besar, ruang lingkup hak patendibagi menjadi 3 yaitu:

  1. Paten Sederhana 
  2. Paten dari beberapa invensi
  3. Invensi yang tidak dapat diberi paten
Untuk mengetahui maksud dari point - point diatas silakan kalian membaca kembali post Saya sebelumnya ya :D

Berdasarkan peraturan dari Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I.


Permohonan paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:
  • Surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan paten terdaftar selaku kuasa;
  • Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan inventor;
  • Deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga)
Lebih lengkapnya silakan lihat flowchart paten dibawah ini : 


Terima kasih sudah berkunjung ke Agung Networks hari ini. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah - Reformasi

Review Anime : Chihayafuru

Review: 7 Anime Remaja terbaik yang pantas di tonton