Dasar Pokok Alih Teknologi

Selamat hari libur untuk kalian semua (yang) libur. Pertama - tama Saya ucapkan selamat untuk wisudawan/wati Universitas Gunadarma yang hari ini wisuda, Saya pasti juga akan menyusul wisuda juga tahun ini *optimis* . Kali ini kita akan belajar mengenai dasar pokok alih teknologi. 
Sama seperti biasanya kalian download terlebih dahulu PP No.20 tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual Serta Hasil Kegiatan  Penelitian Dan Pengembangan Oleh Perguruan Tinggi Dan Lembaga Penelitian Dan Pengembangan sebagai dasar kita belajar tentang materi itu hari ini. Langsung saja kalian bisa mendownloadnya di sini 

1. Pengertian Umum 

Berdasarkan yang tertulis di PP No. 20 tahun 2005 alih teknologi adalah 

Alih  teknologi  adalah  pengalihan  kemampuan  memanfaatkan  dan menguasai  ilmu pengetahuan  dan  teknologi  antar  lembaga,  badan atau  orang,  baik  yang  berada dalam  lingkungan  dalam  negeri maupun  yang  berasal  dari  luar  negeri  ke  dalam negeri  atau sebaliknya.
Jadi pengalihan teknologi ini bisa berarti kemampuan memberi izin kepada seorang / lembaga dalam mengembangkan karya / sesuatu dalam hal teknologi. Jadi alih teknologi ini masih ada hubungannya denngan pemberian lisesnsi. 

2. Pengertian Teknologi, Know-how dan Paten 

Teknologi adalah suatu cara yang digunakan untuk mempermudah pekerjaan yang dilakukan oleh manusia. 

Sedangkan know how bisa dikatakan sebagai suatu istilah dimana saat kita sudah mempunyai pemahaman dari sebuah pengetahuan setelah kita mengimplementasikan pengetahuan kita tersebut. 

Paten sendiri sudah Saya bahas di post sebelumnya. Dari yang dikutip melalui web Direktorat jenderal hak kekayaan intelektual kementerian hukum dan hak asasi manusia R.I di www.dgip.go.id paten adalah
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Jadi hak paten biasanya diberikan kepada seseorang /kelompok yang melakukan penelitian dibidang teknologi oleh negara.

3. Pendekatan baru dalam kebijaksanaan industrialisasi

Berdasarkan webiste Kementrian Perindustrian Indonesia tentang kebijakan industri nasional ada 2 jenis pendekatan industri saat ini yaitu: 

Pertama, melalui pendekatan top-down dengan pengembangan 35 klaster industri prioritas yang direncanakan dan didesain oleh pusat kemudian akan diikuti oleh daerah yang terpilih berdasarkan daya saing internasional serta potensi yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. 

Kedua, melalui pendekatan bottom-up dengan memanfaatkan kompetensi unggulan daerah, dimana pusat turut membantu pengembangannya, sehingga daerah memiliki daya saing 

4. Jalannya  proses  alih  teknologi  Mekanisme lisensi teknologi

Cara yang dilakukan dalam pengalihan teknologi salah satu nya dengan cara lisensi. Dalam hal ini lisensi wajiblah dipakai. Misalkan pemerintah melakukan perjanjian lisensi dengan pihak asing misalnya dalam pembangunan / pengerjaan suatu project maka keduanya dapat melisensikan perjanjian itu ke departemen terkait. Untuk prosesnya sendiri dapat dilihat pada UU. No 14 tentang paten pada bab 3 tentang lisensi wajib pada pasal 74 sampai 87. Peraturan tentang lisensi wajib ini sudah diatur oleh pemerintah.

Terima kasih sudah mengunjungi Agung Networks hari ini :D 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah - Reformasi

Review Anime : Chihayafuru

Review: 7 Anime Remaja terbaik yang pantas di tonton