PROSEDUR PENERIMAAN DAN PEMERIKSAAN FORMAL PERMINTAAN PATEN


Kali ini kita akan membahas tentang prosedur penerimaan dan pemeriksaan formal permintaan paten. 
1. Prosedur  penerimaan  dan  pemeriksaan  formal permintaan paten

Kita akan membahas tentang prosedur permintaan paten kali ini, sebagai referensi lihat UU no 14 tahun 2001 tentang paten di post sebelum - sebelumnya nya ada linknya (modus buat nambah - nambahin page view) silakan dicari.

Langsung saja ada beberapa prosedur dalam permintaan paten 
1.    Permohonan pendaftaran hak Paten dapat dilakukan sendiri atau melalui konsultan paten selaku kuasa.
2.    Pendaftaran hak paten di Indonesia menganut sistem “First-to-File”.Artinya siapa yang pertama daftar itu yang pertama dicatat. Jika masih kurang jelas silakan lihat post sebelumnya saya sudah membahas ini. 
3.    Cara pemeriksaannya menggunakan Sistem Pemeriksaan-Ditunda dengan tahapan 
a.    Pemeriksaan syarat-syarat administratif;
b.    Pemeriksaan substantif.
4.    Pemberian hak paten dilakukan atas dasar permintaan. Nah permintaan ini adalah permintaan tertulis. Nantinya kita akan membuat dokumen paten yang berisi informasi paten. Sudah lupa apa itu dokumen paten ? apa itu informasi paten? lihat post Saya sebelumnya. 
5.    Secara abstrak, tahap-tahap pendaftaran adalah sebagai berikut:
a.    Permintaan secara tertulis.
b.    Pemeriksaan syarat-syarat administratif.
c.    Pengumuman kepada masyarakat tentang permintaan paten
d.    Pemeriksaan substansi.

2. Persyaratan administrative dan fisik
Persyaratan administratif ini menyangkut dengan isi yang ada pada dokumen paten seperti cover page dan spesification page lihat disini

Berdasarkan Keputusan Menteri No.M.06.HC.02.01 Tahun 1991 bisa dilihat dilink ini, tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten, persyaratan fisik mengenai penulisan deskripsi, klaim dan abstrak serta pembuatan gambar ditetapkan sebagai berikut:

Dari setiap lembar kertas, hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan deskripsi, klaim dan abstrak, serta pembuatan gambar;
Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam lembaran kertas HVS yang terpisah dengan ukuran kertas A-4 (29,7 cm x 21 cm) yang berat minimum nya 80 gram dan dengan jarak sebagai berikut:
a) dari pinggir atas 2 cm (maksimal 4 cm);

b) dari pinggir bawah 2 cm (maksimal 3 cm) dari pinggir kiri 2,5 cm (maksimal 4 cm);

c) dari pinggir kanan 2 cm (maksimal 3 cm);

Kertas A-4 tersebut berwama putih, tidak mengkilat dan pemakaiannya harus dilakukan dengan menempatkan sisi-sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah;

Setiap lembar dari uraian dan klaim diberi nomor urut menurut angka Arab pada bagian tengah atas;
Di pinggir kiri dari pengetikan uraian invensi, klaim dan abstrak setiap lima barisnya harus diberi nomor baris yang di setiap halaman baru selalu dimulai dari awal;

Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta warna hitam, dengan jarak antar baris 1,5 spasi, dan ukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;

Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia atau matematika dan tanda-tanda tersebut dapat ditulis dengan tangan;

Gambar harus dibuat dengan tinta hitam pada kertas putih ukuran A-4 yang berat minimumnya 100 gram dan dengan jarak sebagai berikut:

a) dari pinggir atas 2,5 cm;

b) dari pinggir bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm;

c) dari pinggir kanan 1,5 cm;

Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten satu sama lain;

Pengajuan permohonan paten harus dilakukan dalam rangkap 3 (tiga).


3. Pengakuan  terhadap  tanggal  prioritas permintaan paten

Sebelumnya kita bahas terlebih dahulu hak prioritas dalam paten ini adalah Hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut.

4. Tenggang  waktu  pemenuhan  administrative dan fisik serta sanksinya
Jika ada persyaratan yang belum lengkap maka Direktorat Jenderal meminta agar kelengkapan tersebut dipenuhi paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman permintaan pemenuhan seluruh persyaratan tersebut oleh Direktorat Jenderal, dan dapat duperpanjang paling lama 2 (dua) bulan atas permintaan pemohon, dan dapat diperpanjang 1 (satu) bulan dengan ketentuan bahwa Pemohon dikenakan biaya.

5. Permintaan paten yang berkaitan dengan jasad renik Kesatuan Penemuan
Kali ini kita menggunakan referensi baru yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Permintaan Paten bisa dilihat di link ini

Di pasal 18 pada Peraturan pemerintah itu tertulis 
(1) Dalam hal deskripsi mengenai suatu penemuan menyangkut jasad renik tertentu, sedang jasad renik itu
belum mungkin diungkapkan atau tersedia bagi masyarakat pada saat pengajuan permintaan paten,
maka deskripsi seperti itu tetap dapat diterima apabila deskripsi tersebut mengungkapkan secara lengkapdan jelas cara penggunaan jasad renik dan sejauh dipenuhi syarat-syarat:
a. contoh jasad renik tersebut telah disampaikan untuk disimpan pada lembaga penyimpanan jasad
renik yang diakui oleh Kantor Paten sebelum permintaan paten diajukan atau sebelum tanggal penerimaan permintaan paten diberikan;
b. permintaan paten yang diajukan tersebut mencantumkan penjelasan secukupnya mengenai ciri-ciri atau karakteristik jasad renik yang bersangkutan;
c. nama jasad renik, tanggal penyerahannya untuk disimpan, nama lembaga penyimpanan dan nomor
penyimpanan jasad renik tersebut dicantumkan pada deskripsi dalam permintaan paten yang
bersangkutan.

(2) Apabila keterangan mengenai hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) huruf c tidak dicantumkandalam deskripsi, maka keterangan tersebut wajib disampaikan kepada Kantor Paten selambat-lambatnya3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya dokumen permintaan paten.

(3) Penyampaian keterangan mengenai jasad renik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dianggap sebagaipersetujuan tanpa syarat dari orang yang mengajukan permintaan paten kepada setiap orang yang padasaat atau setelah pengumuman permintaan paten, mengajukan permintaan tertulis kepada Kantor Paten untuk memperoleh contoh jasad renik yang disimpan tersebut.
   

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah - Reformasi

Review Anime : Chihayafuru

Review: 7 Anime Remaja terbaik yang pantas di tonton