Makalah - Warganegara Pasal 26 UUD 1945
Makalah Pendidikan Kewarganegaraan
Pribumi dan Non Pribumi
Disusun oleh :
Nama : Agung Saputra
NPM : 40112375
Kelas : 1DC01
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Universitas Gunadarma
2013
KATA PENGANTAR
Pertama-tama Saya ucapkan puji syukur kehadirat ALLAH SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga pembuatan makalah ini dapat diselesaikan.
Saya membuat makalah ini dengan judul “Pribumi dan non pribumi”, Makalah ini dibuat sebagai salah satu softskill pendidikan kewarganegaraan semester ATA 2012/2013 .
Dalam membuat makalah ini Saya mendapat beberapa hambatan dan kesulitan. Namun atas bantuan,dan bimbingan dari semua pihak akhirnya Saya dapat menyelesaikannya. Sebelumnya Saya selaku penulis ingin berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu Saya dalam menyelesaikan makalah ini, terutama kepada para narasumber yang sudah memberikan keterangan dan data pendukung laporan ini.
Saya sebagai penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam pembuatan makalah dan menyadari pula bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Maka dari itu, kritik dan saran yang bersifat membangun (konstruktif) sangat Saya harapkan demi penyempurnaan di masa yang akan datang. Semoga makalah yang Saya buat dapat bermanfaat bagi kita semua. Akhir kata Saya sebagai Penyusun mengucapkan banyak terimakasih.
Bogor, 7 April2013
Agung Saputra
Daftar Isi
Kata Pengantar ............................................................................................. i
Daftar Isi ....................................................................................................... ii
Pendahuluan
1. Latar Belakang................................................................................ 1
2. Maksud dan tujuan ........................................................................ 1
3. Ruang lingkup ................................................................................ 1
Pembahasan Pribumi dan non pribumi
A.Pribumi dan non pribumi.............................................................. 2
B. Penyebab munculnya istilah pribumi dan non pribumi................. 3
C.Munculnya kembali istilah pribumi dan non pribumi.................... 3
D. Tragedi Trisakti............................................................................. 4
E. Pribumi melawan non pribumi....................................................... 5
F. Akhir dari pribumi dan non pribumi.............................................. 7
Tulisan bebas jawaban pertanyaan................................................................. 8
Penutup
Kesimpulan........................................................................................ 14
Saran.................................................................................................. 14
Daftar Pustaka
Pendahuluan
1. Latar belakang
Latar belakang pengambilan judul “pribumi dan non pribumi” karena isu istilah pribumi dan non pribumi sangat menarik untuk di bahas. Karena dengan adanya isu tersebut bangsa Indonesia bisa bersatu melawan perbedaan antara penduduk Indonesia dan pendudk asing yang datang ke Indonesia.
2. Maksud dan tujuan
Adapun maksud dan tujuan saya dalam pembuatan makalah ini, adalah agar kita dapat mengetahui sejarah dibalik munculnya isu pribumi dan non pribumi yang membuat perbedaan antara para pendatang dengan rakyat Indonesia serta kita bias mengetahui solusi apakah yang dilakukan untuk menghilangkan isu tersebut.
3. Ruang lingkup masalah
Adapun ruang lingkup permasalahan yang dibahas pada makalah kali ini adalah sebagai berikut.
a. Pribumi dan non pribumi
b. Penyebab munculnya istilah pribumi dan non pribumi
c. Munculnya kembali istilah pribumi dan non pribumi
d. Tragedi Trisakti
e. Pribumi melawan non pribumi
f. Akhir dari pribumi dan non pribumi
Pembahasan
A. Pribumi dan non pribumi
Menurut pasal 26 UUD 1945 yang mengatur tentang warga negara dan penduduk adalah :
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Lalu dalam keseharian kita sering menemukan statement “pribumi” dan “non pibumi” dalam interaksi kita sehari – hari. Hal tersebut secara tidak langsung kita tunjukan dalam keseharian kita berinteraksi dengan masyarakat sekitar kita. Contohnya saja anggap kita orang asli jawa lalu saat kita berada dilingkungan sekitar rumah kita, kita akan mudah dan lebih senang bersosialisasi dengan orang yang sama asalnya dengan kita, dan cenderung menggunakan bahasa daeraha yang mencerminkan seolah – oleh hanya kita yang tahu tentang percakapan tersebut dengan orang jawa itu.
Nah contoh tersebut sudah mengindikasikan kalau kita lebih senang bergaul dengan orang asli daerah kita (pribumi) yang berasal dari jawa dibanding dengan non pribumi (orang asing/orang luar daerah kita). Pengertian pribumi tidak melulu harus dengan sedaerah/kedaerahan tapi bisa juga tentang sekelompok orang yang mendiami tempat yang sama dan wilayah yang sama seperti kampung yang sama/desa yang sama/bahkan negara yang sama. Lalu pengertian non pribumi sendiri adalah orang diluar daerah tersebut yang masuk/berbaur di masyarakat yang mayoritas adalah pribumi. Bisa dibilang non pribumi adalah sekumpulan orang minoritas diantara sekumpulan mayoritas di daerah tersebut.
B. Penyebab muculnya istilah pribumi dan non pribumi
Penyebab munculnya pribumi dan non pribumi adalah adanya diskriminasi yang sudah dialami bangsa indonesia terdahulu. Penguasa yang dahulu berkuasa sudah melakukan hal diskriminatif saat mereka menjajah dahulu.Contoh bangsa belanda yang menjajah Indonesia pada zaman dahulu memperlakukan penduduk asli Indonesia dengan melihat etnik/keturunan. Mereka yang berketurunan Belanda akan mendapat pelayanan kelas wahid, sedangkan golongan pengusaha/pedagang mendapat kelas kedua, sedangkan masyarakat umum (penduduk asli) diperlakukan sebagai kelas rendah (“kasta sudra”).
Setelah diperlakukan seperti itu, penduduk indonesia sempat mengalami tauramatik akan penjajah (bangsa asing) dan setelah merdeka para pemimpin bangasa kita bung Karno dan bung Hatta mencoba untuk mengahapus diskriminasi yang terjadi dengan mempersatukan masayarakat indonesia agar mereka tidak mudah terpecah dengan adanya perlakuan diskriminasi.
Lalu sampai pada akhirnya Bung Karno menyebarkan semangat nasionalis yang terkenal bahkan sampai ke luar negeri dan mendapat julukan bapak nasionalis indonesia. Dan secara perlahan istilah pribumi dan non pribumi mulai dapat dilupakan dan pada masa itu indonesia dapat melupakan sedikit tentang perlakuan diskriminasi yang membentuk istilah pribumi dan non pribumi.
C. Munculnya kembali istilah pribumi dan non pribumi
Setelah semangat nasionalisme bung karno yang membuat seluruh warga negara Indonesia bersatu untuk menghapus istilah pribumi dan non pribumi muncul satu konflik yang melibatkan 2 kubu pada masa pemerintahan Pak Harto. Mereka adalah kubu pribumi (segelintir rakyat miskin indonesia asli) dan kelompok dari non pribumi (para penguasa etnis tionghoa, cina)
Kekuatan liberalis-kapitalis melalui Jenderal yang berkuasa dengan tangan besi, Pak Harto, maka konotasi pribumi dan non-pribumi kembali “terpelihara dengan baik”. Era pembangunan ekonomi makro yang direntenir oleh IMF dan Bank Dunia membutuhkan golongan penguasa (kaum non pribumi) serta mengabaikan golongan pribumi (rakyat asli indonesia). Dengan begitu para penguasa non pribumi memperkaya diri mereka dengan memanfaatkan kondisi dari rakyat indonesia itu sendiri. Yang pada akhirnya kembali memunculkan istilah pribumi dan non pribumi pada masa lalu. Rakyat asli indonesia harus bekerja keras luar biasa untuk bisa bertahan hidup bekerja pada para penguasa non pribumi. Maka perjalanan bangsa setelahnya menjadi pincang yang luar biasa. Indonesia yang kaya raya dengan sumber daya alam baik di darat maupun laut hanyalah dirasakan oleh golongan penguasan non pribumi dan “peliharaan” penguasa. Rakyat jelata hanya menerima ampas kekayaan alam Indonesia. Semua sari kekayaan di manfaatkan oleh perusahaan asing dan segelintir penghianat bangsa.
Inilah mengapa, diera orde baru, konflik horizontal antara rakyat miskin (disebut dan dilabeli sebagai pribumi) dengan si kaya (umumnya dilabeli sebagai non pribumi) berkembang dan namun terpendam. Kebencian diskriminasi ini akhirnya pecah di tahun 1998
D. Tragedi Trisakti
Kejatuhan perekonomian Indonesia sejak tahun 1997 membuat pemilihan pemerintahan Indonesia saat itu sangat menentukan bagi pertumbuhan ekonomi bangsa ini supaya dapat keluar dari krisis ekonomi. Pada bulan Maret 1998 MPR saat itu walaupun ditentang oleh mahasiswa dan sebagian masyarakat tetap menetapkan Soeharto sebagai Presiden. Tentu saja ini membuat mahasiswa terpanggil untuk menyelamatkan bangsa ini dari krisis dengan menolak terpilihnya kembali Soeharto sebagai Presiden. Cuma ada jalan demonstrasi supaya suara mereka didengarkan.
Demonstrasi digulirkan sejak sebelum Sidang Umum (SU) MPR 1998 diadakan oleh mahasiswa Yogyakarta dan menjelang serta saat diselenggarakan SU MPR 1998 demonstrasi mahasiswa semakin menjadi-jadi di banyak kota di Indonesia termasuk Jakarta, sampai akhirnya berlanjut terus hingga bulan Mei 1998. Insiden besar pertama kali adalah pada tanggal 2 Mei 1998 di depan kampus IKIP Rawamangun Jakarta karena mahasiswa dihadang Brimob dan di Bogor karena mahasiswa non-IPB ditolak masuk ke dalam kampus IPB sehingga bentrok dengan aparat. Saat itu demonstrasi gabungan mahasiswa dari berbagai perguruan tingi di Jakarta merencanakan untuk secara serentak melakukan demonstrasi turun ke jalan di beberapa lokasi sekitar Jabotabek.Namun yang berhasil mencapai ke jalan hanya di Rawamangun dan di Bogor sehingga terjadilah bentrokan yang mengakibatkan puluhan mahasiswa luka dan masuk rumah sakit.
Setelah keadaan semakin panas dan hampir setiap hari ada demonstrasi tampaknya sikap Brimob dan militer semakin keras terhadap mahasiswa apalagi sejak mereka berani turun ke jalan. Pada tanggal 12 Mei 1998 ribuan mahasiswa Trisakti melakukan demonstrasi menolak pemilihan kembali Soeharto sebagai Presinden Indonesia saat itu yang telah terpilih berulang kali sejak awal orde baru. Mereka juga menuntut pemulihan keadaan ekonomi Indonesia yang dilanda krisis sejak tahun 1997.
Mahasiswa bergerak dari Kampus Trisakti di Grogol menuju ke Gedung DPR/MPR di Slipi. Dihadang oleh aparat kepolisian mengharuskan mereka kembali ke kampus dan sore harinya terjadilah penembakan terhadap mahasiswa Trisakti. Penembakan itu berlansung sepanjang sore hari dan mengakibatkan 4 mahasiswa Trisakti meninggal dunia dan puluhan orang lainnya baik mahasiswa dan masyarakat masuk rumah sakit karena terluka.
Sepanjang malam tanggal 12 Mei 1998 hingga pagi hari, masyarakat mengamuk dan melakukan perusakan di daerah Grogol dan terus menyebar hingga ke seluruh kota Jakarta. Mereka kecewa dengan tindakan aparat yang menembak mati mahasiswa. Jakarta geger dan mencekam.
E. Pribumi melawan non pribumi
Kemarahan masyarakat terhadap kebrutalan aparat keamanan dalam peristiwa Trisakti dialihkan kepada orang Indonesia sendiri yang keturunan, terutama keturunan Cina. Betapa amuk massa itu sangat menyeramkan dan terjadi sepanjang siang dan malam hari mulai pada malam hari tanggal 12 Mei dan semakin parah pada tanggal 13 Mei siang hari setelah disampaikan kepada masyarakat secara resmi melalui berita mengenai gugurnya mahasiswa tertembak aparat.
Sampai tanggal 15 Mei 1998 di Jakarta dan banyak kota besar lainnya di Indonesia terjadi kerusuhan besar tak terkendali mengakibatkan ribuan gedung, toko maupun rumah di kota-kota Indonesia hancur lebur dirusak dan dibakar massa. Sebagian mahasiswa mencoba menenangkan masyarakat namun tidak dapat mengendalikan banyaknya massa yang marah.
Setelah kerusuhan, yang merupakan terbesar sepanjang sejarah bangsa Indonesia pada abad ke 20, yang tinggal hanyalah duka, penderitaan, dan penyesalan. Bangsa ini telah menjadi bodoh dengan seketika karena kerugian material sudah tak terhitung lagi padahal bangsa ini sedang mengalami kesulitan ekonomi. Belum lagi kerugian jiwa di mana korban yang meninggal saat kerusuhan mencapai ribuan jiwa. Mereka meninggal karena terjebak dalam kebakaran di gedung-gedung dan juga rumah yang dibakar oleh massa. Ada pula yang psikologisnya menjadi terganggu karena peristiwa pembakaran, penganiayaan, pemerkosaan terhadap etnis Cina maupun yang terpaksa kehilangan anggota keluarganya saat kerusuhan terjadi. Sangat mahal biaya yang ditanggung oleh bangsa ini.
Akhirnya dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk menyelidiki masalah ini karena saat itu Indonesia benar-benar menjadi sasaran kemarahan dunia karena peristiwa memalukan dengan adanya kejadian pemerkosaan dan tindakan rasialisme yang mengikuti peristiwa gugurnya Pahlawan Reformasi. Demonstrasi terjadi di kota-kota besar dunia mengecam kebrutalan para perusuh. Akhirnya untuk meredam kemarahan dunia luar negri TGPF mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan bahwa adalah benar terjadi peristiwa pemerkosaan terhadap wanita etnis minoritas yang mencapai hampir seratus orang dan juga penganiayaan maupun pembunuhan oleh sekelompok orang yang diduga telah dilatih dan digerakkan secara serentak oleh suatu kelompok terselubung. Sampai saat ini tidak ada tindak lanjut untuk membuktikan kelompok mana yang menggerakkan kerusuhan itu walau diindikasikan keterlibatan personel dengan postur mirip militer dalam peristiwa itu.
F. Akhir dari pribumi dan non pribumi
Setelah kerusuhan Trisakti dan tragedi Mei 1998 pemerintah coba menghapuskan sekat yang membatasi antara pribumi dan non pribumi dan mencoba untuk mempersatukan kembali rakyat indonesia dengan warga asing pendatang dengan menghilangkan perilaku diskriminatif.
Maka disusunlah UU Kewarganegaran serta menghilangkan secara hukum diskriminasi bagi etnis Tionghoa dan etnis minoritas di era Gusdur.
Setelah berlakunya UU 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia,maka setiap manusia yang lahir di Indonesia dianggap warga negara Indonesia tanpa ada memandang embel-embel pribumi atau non-pribumi yang melekat karena perbedaan latar belakang etnis. Yang diberlakukan saat ini adalah warga negara.
Adapun isi dari UU 12 tahun 2006 adalah sebagai berikut :
1. Seorang yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan Ibu WNI, ayah WNI dan ibu WNA, atau ayah WNA dan ibu WNI.
2. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
3. Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesiaatau dengan alasan kepentingan negara (diberikan oleh Presiden dan pertimbangan DPR RI)
1. Apakah ada di Indonesia penduduk asli ? kalau ada dimana domisilinya ?
Jawab:
Menurut pendapat saya penduduk asli Indonesia tidak diketahui keberadaannya apakah ada atau tidak karena setiap penduduk di Indonesia sudah mendiami Negara Indonesia sejak zaman dahulu dengan hidup berpindah – pindah (Nomaden) dari satu tempat ke tempat lain.
2. Kenapa timbul isu istilah pribumi dan non pribumi ?
Jawab :
Karena perlakuan dari para penjajah kita dahulu yang menganggap orang Indonesia yang sudah tinggal dulu sebagai orang asli (pribumi) Indonesia dan orang asing yang datang di Indonesia adalah non pribumi. Jadi para penguasa terdahulu membeda – bedakan orang Indonesia dengan orang asing yang datang ke Indonesia.
3. Siapa saja yang dimaksud nonpribumi ?
Jawab :
Dahulu yang dimaksud dengan non pribumi adalah orang asing yang datang di Indonesia adalah non pribumi. Jadi para penguasa terdahulu membeda – bedakan orang Indonesia dengan orang asing yang datang ke Indonesia. Jadi non pribumi bias dibilang orang asing yang datang / tinggal di Indonesia.
4. Kenapa istilah Non pribumi yang menonjol hanya pada etnis Tionghoa?
Jawab:
Pada era orde baru, terdapat konflik ekonomi yang dipicu oleh kekayaan dan perlakuan yang tidak wajar oleh para penguasa (etnis cina dan tionghoa) selaku golonngan yang kaya dan berkuasa. Konflik horizontal antara rakyat miskin (disebut dan dilabeli sebagai pribumi) dengan si kaya (umumnya dilabeli sebagai non pribumi) yang dianggap sebagai penguasa dari etnis cina dan tionghoa pada masa tersebut.
5. Langkah apa yang anda dapat sarankan untuk menghilangkan isu pribumi dan non pribumi di Indonesia?
Jawab :
Semua rakyat Indonesia harus bersatu baik penduduk warga Negara Indonesia dan penduduk asing (pendatang) dan tidak saling mengambil keuntungan masing – masing agar dapat bekerja sama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara agar tidak terjadi perbedaan lagi seperti pribumi dan non pribumi.
Penutup
1. Kesimpulan
Setiap warga Indonesia adalah satu tidak ada lagi perbedaan yang mengganggu seperti isu pribumi dan non pribumi, yang ada adalah kita sebagai WNI yang sah harus bersatu untuk membangun Negara ini bersama dan tidak mengambil keuntungan untuk diri sendiri dari Negara ini.
2. Saran
Jangan membeda – bedakan seorang baik secara ras, fisik, ataupun agama sekalipun karena itu akan memunculkan sifat membada – bedakan yang pada akhirnya kembali akan memunculkan konflik pribumi dan non pribumi .
Daftar pustaka
Fathan Muhammad. 2011. Warga Negara dalam pasal 26 UUD 1945. http://muhammadfathan.wordpress.com/2011/03/13/warganegara-dalam-pasal-26-uud-1945/ Diunduh tanggal 6 April 2013.
Zefanya Mario. 2010. Pribumi WNI menurut pasal 26 UUD 1945 . http://mariozefanya.blogspot.com/2010/11/pribumi-wni-penduduk-menurut-pasal-26.html. Diunduh tanggal 6 April 2013.
Anonymous. 2008. Mengapa Timbul “Pribumi dan Non-Pribumi”. http://nusantaranews.wordpress.com/2008/11/30/pribumi-dan-non-pribumi/
Diunduh tanggal 6 April 2013.
Komentar
Posting Komentar