Postingan

Rahasia Dagang

Minggu pagi saatnya kita kembali mempelajari tentang hukum perburuhan. Kali ini kita akan mempelajari tentang rahasia dagang. Kita akan berpatokan menurut website Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya akan disingkat DJHKI) yang membahas rahasia dagang.  1. Dasar hukum Menurut website DJHKI dasar hukum dari rahasia dagang adalah  Perlindungan atas rahasia dagang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD) dan mulai berlaku sejak tanggal 20 Desember 2000. Artinya kita dapat referensi baru UU No. 30 tahun 2000. Bisa kalian download disini 2. Pengertian  Di dalam pasal 1 ayat 1 UU No.30 tahun 2000 dijelaskan   Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Jadi setiap usaha memiliki rahasia dagangnya. Contoh sederhana suatu rumah makan memiliki re...

Hak Merk

Selamat pagi semua. Hari ini kita akan melanjutkan pembahasan mengenai hukum perburuhan. Kali ini materi yang akan kita bahas adalah merk. Kita akan menggunakan UU no 15 tahun 2001 sebagai pedoman dalam pembahasan kali ini.  1. Pengertian dan Jenis Merk Berdasarkan UU no. 15 tahun 2001 pasal 1 ayat 1 menyebutkan  Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Jadi bisa dikatakan merk ini sendiri merupakan simbol yang menjadi pembeda dari perusahaan 1 dengan yang lainnya. Sedangkan dari pasal 1 ayat 2-4 menerangkan merk itu ada beberapa jenis seperti > Merk Dagang >Merk Jasa > Merk Kolektif 2. Persyaratan & Pendaftaran Merk Persyaratan dalam pendaftaran merk sendiri diatur dalam Pasal 7 sampai pasal 12, berikut pasal 7 ayat 1 menyatakan (1)  Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa I...

PROSEDUR PENERIMAAN DAN PEMERIKSAAN FORMAL PERMINTAAN PATEN

Kali ini kita akan membahas tentang prosedur penerimaan dan pemeriksaan formal permintaan paten.  1. Prosedur  penerimaan  dan  pemeriksaan  formal permintaan paten Kita akan membahas tentang prosedur permintaan paten kali ini, sebagai referensi lihat UU no 14 tahun 2001 tentang paten di post sebelum - sebelumnya nya ada linknya (modus buat nambah - nambahin page view) silakan dicari. Langsung saja ada beberapa prosedur dalam permintaan paten  1.    Permohonan pendaftaran hak Paten dapat dilakukan sendiri atau melalui konsultan paten selaku kuasa. 2.    Pendaftaran hak paten di Indonesia menganut sistem “First-to-File”.Artinya siapa yang pertama daftar itu yang pertama dicatat. Jika masih kurang jelas silakan lihat post sebelumnya saya sudah membahas ini.  3.    Cara pemeriksaannya menggunakan Sistem Pemeriksaan-Ditunda dengan tahapan  a.    Pemeriksaan syarat-syarat administratif; b.    Pemeriksaa...

PERAN INFORMASI PATEN DALAM MEMASYARAKATKAN PATEN

Selamat pagi... Sekarang sudah hari sabtu dan artinya saatnya update materi terbaru tentang hukum perburuhan. Kali ini kita akan membahas peran informasi paten dalam memasyarakatkan paten. Judulnya cukup panjang tapi intinya kita akan membahas tentang paten tetapi berbeda dari bahasan di post Saya sebelumnya. Langsung saja kita bahas saja bahasan yang pertama  1. Pokok - pokok peranan informasi paten  Nah kali ini kita akan membahas mengenai informasi paten. Informasi paten adalah informasi dari suatu invensi yang diajukan permohonan patennya. Masih ingat kan apa itu invensi? Invensi adalah penemuan dalam bidang teknologi. Terus invensi yang sudah ada informasinya ini apakah invensi yang sudah didaftarkan patennya saja ? Jawabnya tidak. Invensi yang sudah memiliki informasi paten ini adalah invensi yang masih dalam proses ataupun sudah disetujui patennya.  Daritadi membahas informasi paten terus, fungsinya buat apa ya? Informasi paten ini akan dicantumkan pada dokumen pat...

Dasar Pokok Alih Teknologi

Selamat hari libur untuk kalian semua (yang) libur. Pertama - tama Saya ucapkan selamat untuk wisudawan/wati Universitas Gunadarma yang hari ini wisuda, Saya pasti juga akan menyusul wisuda juga tahun ini *optimis* . Kali ini kita akan belajar mengenai dasar pokok alih teknologi.  Sama seperti biasanya kalian download terlebih dahulu PP No.20 tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual Serta Hasil Kegiatan  Penelitian Dan Pengembangan Oleh Perguruan Tinggi Dan Lembaga Penelitian Dan Pengembangan sebagai dasar kita belajar tentang materi itu hari ini. Langsung saja kalian bisa mendownloadnya di sini   1. Pengertian Umum  Berdasarkan yang tertulis di PP No. 20 tahun 2005 alih teknologi adalah  Alih  teknologi  adalah  pengalihan  kemampuan  memanfaatkan  dan menguasai  ilmu pengetahuan  dan  teknologi  antar  lembaga,  badan atau  orang,  baik  yang  berada dalam  ...

Lisensi, Pembatalan Paten dan Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah

Sebelumnya kita sudah mempelajari tentang Jangka Waktu & Ruang Lingkup Hak Paten dan Pemeriksaan Permintaan Paten. Buat yang ketinggalan bisa kalian baca di sini   Sekarang kita akan membahas tentang Lisensi, Pembatalan Paten dan Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah. Sebelumnya tidak bosan - bosannya Saya mengingatkan kalau untuk bahasan kali ini kita berpengang pada UU. No. 14 tahun 2001 tentang hak paten jadi pastikan kalian sudah mendownload UU tersebut ya. Masih belum didownload juga silakan download di sini Lisensi Paten  Lisensi paten dibahas pada pasal 69­ sampai pasal 87 UU No. 14 Tahun 2001. Disana dibahas segala hal tentang lisensi paten. Secara garis besarnya lisensi paten dibagi menjadi 2  Lisensi Sukarela (voluntary license)  Lisensi Sukarela terdapat dalam pasal 69 - 73. Dalam hal ini pemberian lisensi dilakukan oleh pihak - pihak yang menjalin kesepakatan antara si pelisensi dan pemegang hak paten.  Lisens...

Jangka Waktu & Ruang Lingkup Hak Paten serta Pemeriksaan Permintaan Paten

Gambar
Pada post sebelumnya kita membahas tentang banyak hal mengenai hak paten. Supaya tidak ketinggalan bisa kalian baca post sebelumnya di sini   Sekarang kita akan membahas mengenai jangka waktu paten, seperti sebelumnya jangan lupa kalian berpegangan pada UU. No 14 tahun 2001 tentang hak paten yang juga bisa kalian baca di sini . Kembali ke topik kali ini berapa lama sih jangka waktu hak paten terhadap suatu invensi tersebut? Berdasarkan undang - undang yang disebutkan diatas di pasal 8 ayat 1 disebutkan  Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.  Itu artinya sudah cukup jelas kan? berapa lama jangka waktu mengenai hak paten tersebut. Lalu bagaimana dengan paten sederhana yang dibahas pada post sebelumnya ? Diatur dalam pasal 9 yang menyatakan bahwa:  Secara umum produk atau alat yang dilindungi, diperoleh dalam waktu yang relatif singkat, dengan cara yang sederhana, ...