Desain Tata Letak Sirkuit
Materi berikutnya setelah kita mempelajari desain industri adalah desain tata letak sirkuit. Dasar hukum yang digunakan untuk membahas materi kali ini adalah UU no 32 tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu ( bisa dilihat disini ) 1. Pengertian Pada pasal 1 UU no 32 tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu dijelaskan 1. Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untukmenghasilkan fungsi elektronik. 2. Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapa