Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2015

Dasar Pokok Alih Teknologi

Selamat hari libur untuk kalian semua (yang) libur. Pertama - tama Saya ucapkan selamat untuk wisudawan/wati Universitas Gunadarma yang hari ini wisuda, Saya pasti juga akan menyusul wisuda juga tahun ini *optimis* . Kali ini kita akan belajar mengenai dasar pokok alih teknologi.  Sama seperti biasanya kalian download terlebih dahulu PP No.20 tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual Serta Hasil Kegiatan  Penelitian Dan Pengembangan Oleh Perguruan Tinggi Dan Lembaga Penelitian Dan Pengembangan sebagai dasar kita belajar tentang materi itu hari ini. Langsung saja kalian bisa mendownloadnya di sini   1. Pengertian Umum  Berdasarkan yang tertulis di PP No. 20 tahun 2005 alih teknologi adalah  Alih  teknologi  adalah  pengalihan  kemampuan  memanfaatkan  dan menguasai  ilmu pengetahuan  dan  teknologi  antar  lembaga,  badan atau  orang,  baik  yang  berada dalam  lingkungan  dalam  negeri maupun  yang  berasal  dari  luar  negeri  ke  dalam negeri  atau sebaliknya. Jadi penga

Lisensi, Pembatalan Paten dan Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah

Sebelumnya kita sudah mempelajari tentang Jangka Waktu & Ruang Lingkup Hak Paten dan Pemeriksaan Permintaan Paten. Buat yang ketinggalan bisa kalian baca di sini   Sekarang kita akan membahas tentang Lisensi, Pembatalan Paten dan Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah. Sebelumnya tidak bosan - bosannya Saya mengingatkan kalau untuk bahasan kali ini kita berpengang pada UU. No. 14 tahun 2001 tentang hak paten jadi pastikan kalian sudah mendownload UU tersebut ya. Masih belum didownload juga silakan download di sini Lisensi Paten  Lisensi paten dibahas pada pasal 69­ sampai pasal 87 UU No. 14 Tahun 2001. Disana dibahas segala hal tentang lisensi paten. Secara garis besarnya lisensi paten dibagi menjadi 2  Lisensi Sukarela (voluntary license)  Lisensi Sukarela terdapat dalam pasal 69 - 73. Dalam hal ini pemberian lisensi dilakukan oleh pihak - pihak yang menjalin kesepakatan antara si pelisensi dan pemegang hak paten.  Lisensi Wajib Lisensi wajib sendiri dalam penyerahannya dilakukan oleh

Jangka Waktu & Ruang Lingkup Hak Paten serta Pemeriksaan Permintaan Paten

Gambar
Pada post sebelumnya kita membahas tentang banyak hal mengenai hak paten. Supaya tidak ketinggalan bisa kalian baca post sebelumnya di sini   Sekarang kita akan membahas mengenai jangka waktu paten, seperti sebelumnya jangan lupa kalian berpegangan pada UU. No 14 tahun 2001 tentang hak paten yang juga bisa kalian baca di sini . Kembali ke topik kali ini berapa lama sih jangka waktu hak paten terhadap suatu invensi tersebut? Berdasarkan undang - undang yang disebutkan diatas di pasal 8 ayat 1 disebutkan  Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.  Itu artinya sudah cukup jelas kan? berapa lama jangka waktu mengenai hak paten tersebut. Lalu bagaimana dengan paten sederhana yang dibahas pada post sebelumnya ? Diatur dalam pasal 9 yang menyatakan bahwa:  Secara umum produk atau alat yang dilindungi, diperoleh dalam waktu yang relatif singkat, dengan cara yang sederhana, dengan biaya yang r

Obyek & Subyek Hak Paten Serta Sistem Pendaftaran Hak Paten dan Pengalihan Hak Paten

Selamat sore, kali ini kita akan membahas mengenai Objek dan Subjek Hak Paten. Sebelumnya kalian lebih baik membaca terlebih dulu mengenai apa itu hak paten di post ini.   Sama seperti sebelumnya karena banyaknya pasal dari UU. No. 14 tahun 2001 mengenai hak paten yang tidak mungkin saya paparkan disini, undang - undang itu dapat kalian baca di sini.   1. Objek Paten   Di dalam undang - undang tersebut terkutip suatu pernyataan Objek Paten Sederhana tidak mencakup proses, penggunaan, komposisi, dan produk yang merupakan product by process. Objek Paten Sederhana hanya dibatasi pada hal -hal yang bersifat kasat mata(tangible), bukan yang tidak kasat mata (intangible). Di beberapa negara, seperti di Jepang, Amerika Serikat, F ilipina, dan Thailand, pengertian Paten Sederhana disebut utility model, petty patent, atausimple patent, yang khusus ditujukan untuk benda (article) atau alat (device). Yang artinya hak paten ini tidak dapat diberikan kepada proses pra produksi dari suatu produk yan

Kata Ganti Orang Tunggal Pertama Dalam Bahasa Jepang (watashi + jibun)

Gambar
Yo  Minna ! Gimana belajar bahasa jepang nya ? apakah sudah menguasai  hiragana  dan  katakana  yang saya berikan kemarin ? atau sudah ada yang menyerah T.T jangan dong , karena bahasa jepang adalah salah satu bahasa yang greget *Mad Dog Style dan menyenangkan untuk dipelajari, jadi semangat (^o^)9.  Pada kesempatan kali ini kita akan bersama - sama belajar perbedaan kata ganti orang tunggal pertama seperti watashi, watakushi, dan boku . pembelajaran kali ini sangat penting karena kita bisa mengetahui kapan kita memakai watashi , watakushi , dan kapan memakai boku. Dalam kesempatan kali ini juga kita sudah mulai membuat kalimat sederhana jadi Lets start!  Pertama - tama pasti kalian sudah tidak asing dengan kata watashi ( わたし ) yang sering kalian gunakan ketika menulis / berbicara contohnya :  わたし は アグン です。 watashi wa Agung desu.  Saya adalah Agung.  atau kalau lebih lengkapnya :  わたし の なまえ は アグン です。 watashi no namae wa agung desu.  Nama saya adalah Agung.  Kedua kalimat di atas biasan

Tabel Katakana + Audio Files

Gambar
「  インドネシア。 」 Indonesia Nah kira - kira minna -san apakah masih kesulitan membaca tulisan hiragana ? Terus berlatih membaca dan menulis adalah cara terbaik :D . Nah sekarang kita akan belajar bersama mengenal bentuk dan cara baca huruf katakana .  Kebanyakan orang pasti kesulitan dalam menghafal katakana termasuk Saya T.T, karena biasanya Katakana hanya digunakan dalam kalimat yang mengandung :  kata serapan dalam bahasa inggris kata - kata tertentu seperti nama negara  kata yang mengandung nama orang (jika tidak ditulis dengan kanji)  Untuk itu harus pintar - pintar mencari metode menghafalkannya. Oke tanpa basa - basi lagi ayo kita pelajari bersama huruf Katakana ini dan jika ada kesulitan pelafalannya bisa download file audionya :D  Tabel Katakana a    i  u  e     o   ア イ  ウ エ  オ download file audio ka ki ku ke ko カ キ ク ケ コ download file audio sa shi su se so サ シ ス セ  ソ  download file audio ta chi tsu te to タ チ  ツ テ ト download file audio catatan :  Jika ada tsu kecil (ツ)dalam kalimat

Tujuan Konvensi Internsional Tentang Hak

Sekarang kita membahas tentang tujuan  konvensi  internasional tentang  hak. Kota bahas terlebih dulu apa itu konvensi. Konvensi adalah persetujuan atau kesepakatan antara 2 pihak atau lebih bisa negara, pemerintah maupun perorangan. Nah Hak cipta ini sendiri ada konvensinya juga oleh beberapa negara di dunia loh. Sekarang akan kita bahas satu - persatu.   1. Konvensi Bern 1 Januari 1886 Konvensi ini memuat 3 prinsip dasar yaitu  Prinsip national treatment Ciptaan yang berasal dari salah satu negara peserta perjanjian harus mendapat perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti diperoleh ciptaan seorang pencipta warga negara sendiri. Prinsip automatic protection Pemberian perlindungan hukum harus diberikan secara langsung tanpa harus memenuhi syarat apapun (no conditional upon compliance with any formality). Prinsip independence of protection Bentuk perlindungan hukum hak cipta diberikan tanpa harus bergantung kepada pengaturan perlindungan hukum negara asal pencipta. 2. Konvensi Hak

Pendaftaran Hak Cipta Hak Moral (Moral Rights) dan Jangka Waktu Pemilikan Hak Cipta

Pada post sebelumnya kita membahas mengenai pemegang dan pembatasan hak cipta (bisa dilihat di sini)  . Pada kali ini kita akan membahas hak moral dari pencipta. Sama seperti sebelumnya kalian bisa membaca dahulu UU Hak Cipta no. 19 tahun 2002 di sini Pasal 24 Di pasal ini membahas hak moral yang dimiliki oleh si Pencipta dalam hal ini seperti etika yang dimiliki oleh orang yang mempublikasikan karyanya. Si Pencipta boleh menuntut namanya dicantumkan di karya yang dipublikasikan. Ketika hak atas karya tersebut dialihkan ke ahli warisnya maka harus mengikuti peraturan yang berlaku.  Pasal 25 Di pasal ini dibahas mengenai  Informasi elektronik tentang informasi manajemen hak Pencipta tidak boleh ditiadakan atau diubah. Pasal 26  Pada pasal ini membahas tentang penjualan hak cipta. Yang menjadi point penting di pasal ini adalah setiap hak cipta yang dijual seluruhnya tidak dapat dijual untuk kedua kalinya kembali.  Pasal 29 - 32 Menjelaskan tentang jangka waktu kepemilikan hak cipta berla

Pemegang dan Pembatasan Hak Cipta

Pada post sebelumnya kita belajar tentang fungsi dan sifat hak cipta itu sendiri. Nah tertarik membuat suatu karya untuk dikomersilkan dan didaftarkan sebagai hak cipta kalian? Nah sekarang saatnya belajar tentang pemegang dan pembatasan hak cipta.  Pada pasal 5 - 13 UU Hak Cipta no. 19 tahun 2002 membahas tentang pemegang hak cipta. Berhubung pasalnya banyak silakan download dan baca secara mandiri di link ini .  Sekarang kita bahas satu persatu pasal tersebut.  Pasal 5  Menerangkan bahwa yang menjadi pencipta itu adalah orang yang mendaftarkan hasil karyanya terlebih dulu ke Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal atau nama kalian diakui dalam karya kalian dengan bukti tertulis. Jadi jangan sampai kalian sudah membuat karya yang bagus lalu dikomersilkan lupa didaftarkan karyanya sebagai hak cipta kalian karena nantinya jika orang lain mencontek karya kalian itu maka kalian tidak bisa menuntut orang yang mencontek itu. Pasal 6 - 7  Menjelaskan jika kita membuat karya bersama sec

Fungsi dan Sifat Hak Cipta

Pada post sebelumnya kita sudah mengetahui tentang apa itu Hak Cipta bukan? Untuk mengingat kembali apa itu hak cipta akan Saya jelaskan sedikit. Jadi Hak Cipta merupakan hak yang dimiliki seorang pencipta / kreator untuk menyebarkan dan mempublikasikan hasil karyanya. Nah Nak Cipta ini juga bisa berarti seorang pencipta memberi izin kepada orang lain untuk menyebarkan dan mempublikasikan karyanya dengan batasan - batasan tertentu yang dilindungi undang - undang. Lalu fungsi dari Hak Cipta apa saja? Menurut UU Hak Cipta no 19 tahun 2002 pasal 2 sampai 4 menyatakan Pasal 2 (1)   Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang undangan yang berlaku. (2)   Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang